1. Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah
penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan
pekerjaan, yaitu usia 15-65 tahun. Berdasarkan UU No 13. tahun 2003,
tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
masyarakat. Tenaga kerja secara umum debedakan menjadi dua, yaitu Tenaga Kerja
Jasmani dan Tenaga Kerja Rohani.
Penggolongan Tenaga
Kerja
1. Berdasarkan
kemampuan.
a. Tenaga kerja terdidik/ tenaga
ahli/tenaga mahir Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan
suatu keahlian atau kemahiran padasuatu bidang karena sekolah atau pendidikan
formal dan non formal. Contohnya seperti sarjana ekonomi, insinyur, sarjana
muda, doktor, master, dan lain sebagainya.
b.Tenaga kerja terlatih. Tenaga kerja
terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu yang didapat melalui
pengalaman kerja. Keahlian terlatih ini tidak memerlukan pendidikan karena yang
dibutuhkan adalah latihan dan melakukannya berulang-ulang sampai bisa dan
menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya adalah supir, pelayan toko, tukang
masak, montir, pelukis, danlain-lain.
c.Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak
terlatih. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja
kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh tenaga kerja model ini
seperti kuli, buruh angkut, buruh
pabrik, pembantu, tukang becak, dan masih banyak lagi contoh lainnya
2.Hubungan Etika Dengan
Tenaga Kerja
Bahwa untuk mencapai
tujuan Perusahaan sehingga Perusahaan dapat menjalankan kegiatan opersionalnya
dengan baik dan lancar, mampu meraih keuntungan dan berkembang di masa depan,
maka terciptanya hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan
karyawannya adalah syarat utama yang harus di penuhi. Untuk menciptakan
hubungan kerjasama yang harmonis, Direksi menetapkan suatu pedoman tentang
Perilaku Etis (Code of Conduct ) yang memuat nilai-nilai etika berusaha. Nilai-nilai yang di anut oleh
Perusahaan harus mendukung Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Perusahaan serta
harus di terapkan terlebih dahulu oleh jajaran
pimpinan Perusahaan untuk selanjutnya meresap ke dalam jajaran
Perusahaan. Budaya kerja perlu di bangun untuk menjaga berlangsungnya
lingkungan kerja yang profesional, jujur, terbuka, peduli, dan tanggap terhadap
setiap kegiatan Perusahaan serta kepentingan pihak stakeholders. Selain itu,
budaya kerja di kembangkan untuk memotivasi karyawan dalam bekerja. Pada
hakekatnya Perilaku Etis berisi tentang keharusan yang wajib dilaksanakan dan
larangan yang harus dihindari sebagai penjabaran pelaksanaa prinsip-prinsip Good
Corporate Governance
(GCG) yaitu : Transparansi, Akuntabilitas,
Responsibilitas (Pertanggungjawaban), Independensi (Kemandirian), dan Fairness
(Kewajaran). Maksud dan tujuan Perilaku Etis ini tidak hanya untuk memastikan
bahwa perusahaaan telah mematuhi semua
peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang terkait, namun memberikan panduan
bagi perusahaan atau karyawan dalam melakukan interaksi berdasarkan nilai-nilai
moral yang merupakan bagian dari budaya
perusahaan. Etika dan Hubungan dengan Tenaga Kerja ialah sebagai berikut:
1.Tidak melakukan eksploitasi atas
tenaga kerja/pekerja demi mengejar keuntungan semata.
2. Memperlakukan pekerja/karyawan
sebagai asset perusahaan yang berharga, bukan hanya sekedar komoditi dan
pelengkap semata.
3.Melakukan pembayaran upah
pekerja/karyawan, tunjangan-tunjangan kesejahteraan dan menyediakan fasilitas
kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
4.Tidak melakukan diskriminasi atau
perbedaan berdasarkan SARA kepada
pekerja/karyawan, baik dalam rangka penerimaan maupun penempatan di perusahaannya.
5.Memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada pekerja/karyawan untuk menunjukkan kemampuannya dan meningkatkan
keterampilannya.
6.Melakukan penilaian secara objektif
(adil) dan menghilangkan sentimen pribadi dalam rangka evaluasi atas hasil
pekerjaan pekerja/karyawan untuk mengembangkan kariernya.
7.Tidak berusaha menghalang-halangi
pekerja/karyawan untuk membentuk wadah
paguyuban/serikat pekerja.
8.Taat dan tunduk pada Undang-undang
Tenaga Kerja dan peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di wilayah
Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar