Sabtu, 29 April 2017

Kode Etik Tenaga Kerja

1. Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan  pekerjaan, yaitu usia 15-65 tahun. Berdasarkan UU No 13. tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja secara umum debedakan menjadi dua, yaitu Tenaga Kerja Jasmani dan Tenaga Kerja Rohani.
Penggolongan Tenaga Kerja
1. Berdasarkan kemampuan.
a. Tenaga kerja terdidik/ tenaga ahli/tenaga mahir Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan suatu keahlian atau kemahiran padasuatu bidang karena sekolah atau pendidikan formal dan non formal. Contohnya seperti sarjana ekonomi, insinyur, sarjana muda, doktor, master, dan lain sebagainya.
b.Tenaga kerja terlatih. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam  bidang tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja. Keahlian terlatih ini tidak memerlukan pendidikan karena yang dibutuhkan adalah latihan dan melakukannya berulang-ulang sampai bisa dan menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya adalah supir, pelayan toko, tukang masak, montir, pelukis, danlain-lain.
c.Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh tenaga kerja model ini seperti kuli,  buruh angkut, buruh pabrik, pembantu, tukang becak, dan masih banyak lagi contoh lainnya
2.Hubungan Etika Dengan Tenaga Kerja
Bahwa untuk mencapai tujuan Perusahaan sehingga Perusahaan dapat menjalankan kegiatan opersionalnya dengan baik dan lancar, mampu meraih keuntungan dan berkembang di masa depan, maka terciptanya hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan karyawannya adalah syarat utama yang harus di penuhi. Untuk menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis, Direksi menetapkan suatu pedoman tentang Perilaku Etis (Code of Conduct ) yang memuat nilai-nilai etika  berusaha. Nilai-nilai yang di anut oleh Perusahaan harus mendukung Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Perusahaan serta harus di terapkan terlebih dahulu oleh jajaran  pimpinan Perusahaan untuk selanjutnya meresap ke dalam jajaran Perusahaan. Budaya kerja perlu di bangun untuk menjaga berlangsungnya lingkungan kerja yang profesional, jujur, terbuka, peduli, dan tanggap terhadap setiap kegiatan Perusahaan serta kepentingan pihak stakeholders. Selain itu, budaya kerja di kembangkan untuk memotivasi karyawan dalam bekerja. Pada hakekatnya Perilaku Etis berisi tentang keharusan yang wajib dilaksanakan dan larangan yang harus dihindari sebagai penjabaran pelaksanaa prinsip-prinsip Good Corporate Governance
 (GCG) yaitu : Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas (Pertanggungjawaban), Independensi (Kemandirian), dan Fairness (Kewajaran). Maksud dan tujuan Perilaku Etis ini tidak hanya untuk memastikan bahwa  perusahaaan telah mematuhi semua peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang terkait, namun memberikan panduan bagi perusahaan atau karyawan dalam melakukan interaksi berdasarkan nilai-nilai moral yang merupakan bagian dari  budaya perusahaan. Etika dan Hubungan dengan Tenaga Kerja ialah sebagai berikut:
1.Tidak melakukan eksploitasi atas tenaga kerja/pekerja demi mengejar keuntungan semata.
2. Memperlakukan pekerja/karyawan sebagai asset perusahaan yang berharga, bukan hanya sekedar komoditi dan pelengkap semata.
3.Melakukan pembayaran upah pekerja/karyawan, tunjangan-tunjangan kesejahteraan dan menyediakan fasilitas kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang  berlaku.
4.Tidak melakukan diskriminasi atau perbedaan berdasarkan SARA kepada  pekerja/karyawan, baik dalam rangka penerimaan maupun penempatan di  perusahaannya.
5.Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja/karyawan untuk menunjukkan kemampuannya dan meningkatkan keterampilannya.
6.Melakukan penilaian secara objektif (adil) dan menghilangkan sentimen pribadi dalam rangka evaluasi atas hasil pekerjaan pekerja/karyawan untuk mengembangkan kariernya.
7.Tidak berusaha menghalang-halangi pekerja/karyawan untuk membentuk wadah  paguyuban/serikat pekerja.
8.Taat dan tunduk pada Undang-undang Tenaga Kerja dan peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar