Senin, 03 April 2017

Pelanggaran Etika Profesi Di Bidang Industri

1.             Etika Profesi
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada, tapi pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang  secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang  disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit professional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat, agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang  tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang  berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.
Ada dua macam etika yang  harus dipahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia:
·      Etika Deskriptif yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil;
·      Etika Normatif yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang  bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

2.             Peranan Etika Profesi dalam Bidang Keteknikan
Etika profesi diperlukan dalam bidang keteknikan yaitu untuk perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat dan lingkungannya. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari seorang tenaga ahli profesi. Dalam rangka menjunjung tinggi integritas, kehormatan dan martabat profesi keteknikan sesuai dengan kode etika profesi keteknikan menurut ABET-Engineering Criteria 2000 terdapat 4 (empat) prinsip dasar (fundamental principles) yang harus dilakukan oleh insinyur, yaitu:
a.  Menggunakan keterampilan dan pengetahuan para orang teknik untuk peningkatan kesejahteraan manusia.
b.  Menjadi tidak berat sebelah dan bersikap jujur, melayani dengan ketepatan publik, serta pemberi kerja dan klien para orang teknik.
c.   Bekerja keras untuk meningkatkan kemampuan wewenang
d.  Mendukung profesional dan masyarakat yang teknis dari disiplin.

Dengan mengacu pada ABET-Engineering Criteria 2000 tersebut, maka seorang profesional teknik tidak saja harus menguasai kepakaran (hard-skill) keteknikan, tetapi juga harus memiliki wawasan, pemahaman, dan kemampuan/kompetensi lainnya (soft-skill) seperti :
(a) kemampuan untuk bekerja dalam kelompok (organisasi),
(b) pemahaman tentang tanggung jawab sosial dan etika profesi,
(c) kemampuan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan,
(d) kesadaran lingkungan (alam maupun sosial),
(e) kepekaan tinggi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi menyangkut berbagai macam isu kontemporer, aktual maupun situasional,
(f) kemampuan berorganisasi, manajemen dan leadership,
sehingga seorang profesional teknik tidak saja diharapkan akan memiliki kemampuan akademis dan kompetensi profesi keinsinyuran (engineering) yang baik saja, tetapi juga memiliki wawasan dan kepekaan terhadap segala permasalahan yang ada di industri maupun masyarakat.
Bidang keteknikan merupakan suatu bidang yang berorientasi dalam menyelesaikan masalah. Sehingga pada aplikasinya etika profesi bidang keteknikan ini merupakan suatu ilmu tentang hak dan kewajiban untuk menyelesaikan masalah dalam suatu pekerjaan. Dasar ini merupakan hal yang diperlukan dalam bidang keteknikan. Sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang menyebabkan ketidaksesuain dengan bidang tersebut. Profesionalisme sangat penting dalam suatu pekerjaan, bukan hanya loyalitas. Sehingga, etika profesilah yang sangat penting. Bidang keteknikan tergabung atas berbagai bidang, dimana dalam bidang pekerjaan disini akan ada banyak orang yang tergabung, tidak menutup kemungkinan terdapat teman, saudara ataupun orang yang dicinta. Sehingga ketika hendak mengambil keputusan tidak terjadi penyimpangan, oleh sebab itu etika disini sangat dibutuhkan, sehingga tidak terjadi ketidakadilan. Salah tetap salah dan benar tetap benar.
     Etika sangat penting dalam menyelesaikan suatu masalah dalam bidang keteknikan, sehingga bila suatu profesi keteknikan tanpa etika akan terjadi penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan. Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan kehilangan kepercayaan. Kehilangan kepercayaan berdampak sangat buruk, karena kepercayaan merupakan suatu dasar atau landasan yang dipakai dalam suatu pekerjaan. Begitu luasnya ruang lingkup yang bisa dirambah untuk mengaplikasikan keteknikan jelas akan membawa persoalan tersendiri bagi profesional teknik pada saat mereka harus menjelaskan secara tepat “what should we do and where should we work” ? Pertanyaan ini jelas tidak mudah untuk dijawab secara memuaskan oleh mereka yang masih awam dengan keteknikan. Bila profesi keteknikan tanpa adanya etika profesi, kepercayaan masyarakat akan berkurang dan akan terjadi penyalahgunaan dalam keteknikan itu sendiri. Sehingga pentingnya etika profesi ini dalam mewujudkan harapan yang dinginkan dengan hasil baik tanpa melakukan tindakan-tindakan penyimpangan yang tidak diperlukan.

3.             Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika Profesi
Hal-hal berikut ini yang mempengaruhi pelanggaran etika profesi :
·       Kebutuhan individu.
·       Korupsi alasan ekonomi.
·       Tidak ada pedoman.
·       Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan.
·       Perilaku dan kebiasaan individu.
·       Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi.
·       Lingkungan tidak etis.
·       Pengaruh dari komunitas.
·       Perilaku orang yang ditiru.
·       Efek primordialisme yang kebablasan.

4.             Sangsi Pelanggaran Etika Profesi
Ada dua sanksi yang diberikan kepada pelanggaran etika profesi :
·     Sanksi Sosial
Merupakan skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
·    Sanksi Hukum
Merupakan skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hukum Perdata.
5.             Contoh Pelanggaran dalam Bidang Keteknikan dan Cara Menanggulanginya
            Salah satu contoh kasus pelanggaran dalam bidang keteknikan adalah seorang melakukan kecurangan dalam bentuk meminimalisir suatu kapasitas bahan baku yang seharusnya sudah ditetapkan demi mendapatkan keuntungan dari segi finansial kedalam dirinya sendiri atau dengan kata lain korupsi dalam proses konstruksi. Contoh dalam proyek pembuatan jalan, bahan yang seharusnya dibeli untuk kebutuhan proyek tersebut dikurangi jumlahnya agar biaya menjadi murah dan keuntungannya akan diterima oleh orang yang melakukan hal tersebut. Hal ini disebut pelanggaran etika profesi karena didalam diri orang tersebut tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi.
Cara menanggulangi hal diatas :
Pangkal dari segala krisis adalah krisis kemanusiaan, krisis etika, kelangkaan wawasan etika, terutama di kalangan para penguasa politik dan ekonomi, telah mendorong merajalelanya korupsi. Pada Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999, disebutkan pada pasal 11 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 yaitu sebagai berikut           - Ayat 1 : Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya.
- Ayat 2 :  Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum.
- Ayat 3 :  Untuk mewujudkan terpenuhinya tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditempuh melalui mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada 3 ayat tersebut diatas sangat jelas bahwa dalam pelaksanaan konstruksi harus dilandasi dengan prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum sehingga jika prinsip-prinsip tersebut dilaksanakan, korupsi dalam proses konstruksi bisa diminimalisir. Sebaiknya orang yang melakukan tindakan tersebut harus segera ditindaklanjuti agar kasus di atas tidak menjadi berlarut-larut dan menjadi kebiasaan karena akan berdampak  kepada proyek yang bersangkutan dalam segi kerugian finansial. Selain itu umur ekonomis dari jalan yang sudah dibuat tidak sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya, karena material yang seharusnya digunakan sudah diminimalisir demi keuntungan pribadi. Sanksi yang dapat diberikan adalah sanksi hukum karena merugikan hak pihak lain.
Contoh lainnya adalah sebuah perusahaan pengembang di Kota Semarang membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang. Dampak yang terjadi adalah adanya rasa tidak percaya dari pihak perusahaan terhadap pihak pengembang dan akan berakibat juga terhadap nama baik pihak pengembang.



Sumber :
eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar