Riview Buku
Judul : Chairul Tanjung si Anak Singkong
Nama Pengarang : Tjahja Gunawan Diredja
Nama dan Kota Penerbit : PT Kompas Media Nusantara, Jakarta
Edisi Penerbitan : Juni 2012
Ia merupakan alumnus mahasiswa Kedokteran Gigi Universitas Indonesia. Biaya masuk kuliah dulu pada tahun 1981 sebesar Rp 75 ribu, dengan uang kuliah per tahun Rp 45 ribu. Rupanya, untuk membayar uang kuliah tersebut, sang ibu sampai harus menggadaikan selembar kain halus. Melihat hal tersebut, ia terenyuh dan berjanji tidak mau meminta uang lagi ke orang tua. Demi memenuhi kebutuhan kuliah. Ia mulai berbisnis dari awal yakni berjualan buku kuliah,baju, dan lainnya di kampusnya. Ia juga membuka usaha fotocopy di kampusnya. Chairul juga pernah mendirikan sebuah toko peralatan dokter dan lab tetapi bangkrut. Selepas kuliah, ia mendirikan PT Pariarti Shindutama bersama tiga rekannya pada 1987. Bermodal awal Rp 150 juta dari Bank Exim, mereka memproduksi sepatu anak-anak untuk di exspor. Keberuntungan berpihak padanya, karena perusahaan tersebut langsung mendapat pesanan 160 ribu pasang sepatu. Akan tetapi, karena adanya perbedaaan tentang ekspansi usaha, ia memilih pisah dan mendirikan usaha sendiri. Kepiawaiannya membangun pertemanan dan sebagai pengusaha membuat bisnisnya semakin berkembang. Chairul menyatakan bahwa dalam membangun bisnis, mengembangkan jaringan adalah penting. Memiliki rekan dengan baik juga diperlukan. Membangun relasi pun bukan hanya kepada perusahaan yang sudah ternama, tetapi juga pada yang belum terkenal sekalipun. Baginya, pertemanan yang baik akan membantu proses berkembang bisnis yang dikerjakan. Ketika bisnis pada kondisi tidak bagus (sepi pelanggan) maka jejaring bisa diandalkan. Menurutnya, modal memang penting dalam membangun dan mengembangkan bisnis. Tetapi, modal bukan alasan utama untuk memulai usaha, karena menjadi seorang pengusaha itu adalah bagaimana memanfaatkan peluang dan mendapatkan uang dengan mudah dari sana. Serta dengan kemauan dan kerja keras harus dimiliki seseorang yang ingin sukses berbisnis. Namun mendapatkan mitra kerja yang handal adalah segalanya. Baginya, membangun kepercayaan sama halnya dengan membangun integritas. Di sinilah pentingnya jejaring dalam menjalankan bisnis. Dalam bisnis, Chairul menyatakan bahwa generasi muda dalam melakukan bisnis sudah seharusnya sabar, dan mau menapaki tangga usaha satu persatu. Menurutnya, membangun sebuah bisnis tidak seperti membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan sebuah kesabaran, dan tak pernah menyerah. Jangan sampai banyak yang mengambil jalan seketika karena dalam dunia usaha kesabaran adalah salah satu kunci dalam mencuri hati pasar. Membangun integritas adalah penting baginya. Dalam sebuah diskusi, ia juga pernah berkata bahwa, sukses itu hak semua orang. Semua orang itu punya hak, dan bisa sukses. Camkan dalam hati dan kepala. Tak peduli apakah dia anak presiden, jenderal, atau bukan anak siapa-siapa pun bisa sukses asal dia tahu rahasianya. Sukses itu tergantung diri sendiri. Rahasianya yakni mau berpikir dan berperilaku seperti orang sukses. Ia menyebutkan, berpikir dan berperilaku seperti orang sukses yaitu cerdas, bekerja keras serta mau bergaul dengan siapa saja alias networking. Saat ini Chairul Tanjung merupakan salah satu konglomerat dunia asal Indonesia dengan kekayaan yang ditaksir sebesar US$ 3,4 miliar atau sekitar Rp 32,3 triliun pada awal 2013 menurut majalah Fobes. Chairul mendapatkan kekayaannya terbesar dari media yakni Trans TV dan Trans 7 serta kepemilikan di Bank Mega. Enam wakil Indonesia lainnya adalah Michael Hartono, Budi Hartono, Martua Sitorus, Peter Sondakh, Sukanto Tanoto dan Low Tuck Kwong. Seiring dengan perjalanannya di dunia bisnis. Chairul ingin berbagi pengalaman hidupnya yang sudah membawanya sampai seperti sekarang ini. Kemudian ia menuangkan cerita inspiratif yang terjadi pada hidupnya ke dalam sebuah buku yang berjudul “Si Anak Singkong”. Buku tersebut mendapat sambutan antusias oleh masyarakat.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/indraharyanto/biografi-pengusaha-chairul-tanjung_56589a44ad7e61bc09edd3bb
Jumat, 12 Februari 2016
Jumat, 30 Oktober 2015
Sistem Produksi
BAB I
LANDASAN TEORI
Teknologi berasal dari istilah teckne yang berarti
seni (art) atau keterampilan(skill).
Menurut Dictionary of
Science, teknologi adalah penerapan
pengetahuanteoritis pada masalah-masalah praktis.
Teknologi mencakup kegiatan
produksi,pemakaian dan pemeliharaan piranti
kehidupan. Namun, setelah
terjadi prosesindustrialisasi pada
abad 18, pengertian
teknologi mengalami perubahan
yangpokoknya bertitik tolak dari pengertian penerapan ilmu bagi
kesejahteraan hidup.Namun, akhirnya pengertian teknologi menjadi semakin luas,
yakni mencakupbidang sosial, yang
sering disebut dengan
“the social technology
development”(teknologi sosial pembangunan) (Santosa, 2000:75-76).
·
Manfaat
Kemajuan Teknologi Untuk Manusia
Beberapa
orang beranggapan bahwa kemajuan teknologi yang
pada saat ini mempunyai dampak yang negatif bagi kehidupan manusia itu sendiri.
Seperti terjadinya kerusakan alam hutan yang terjadi karena teknologi
pemotongan hutan menggunakan alat berat. Kondisi yang seperti inilah yang
menyebabkan orang menganggap kemajuan teknologi memiliki dampak negatif.
Di
sisi lain juga, banyak orang yang menganggap teknologi mempunyai peran besar
dalam peningkatan kualitas hidup manusia di dunia ini. Untuk itulah teknologi
harus tetap diupayakan untuk terus berkembang.
Tetapi,
secara umum teknologi memang harus terus dikembangkan sebagai upaya untuk
terus mencari inovasi sebagai perbaikan kehidupan manusia. Oleh karena itu,
tujuan dari teknologi yaitu untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia tanpa
merusak lingkungan alam sekitar kita.
Oleh
karena itu, dapat disimpulkan ada beberapa manfaat yang dapat disimpulkan,
diantaranya adalah :
- Membantu
manusia untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan mereka secara lebih baik
dan lebih efisien.
- Memotivasi
manusia untuk terus berpikir untuk menciptakan perubahan-perubahan dan
perbaikan dalam menciptakan teknologi baru.
- Membantu
manusia mengenal sejarah dan memprediksi mengenai fenomena yang
akan terjadi di masa mendatang. Seperti
memprediksi terjadinya gerhana bulan dan matahari, memprediksi peristiwa
yang terjadi di tatasurya atau juga memprediksi bencana alam.
Contoh
Kemajuan Teknologi
Banyak
contoh-contoh kemajuan teknologi yang dapat kita temukan di masa kini. Dari
contoh kemajuan teknologi untuk internet, kemajuan teknologi untuk otomotif,
kemajuan teknologi untuk masyarakat, dan masih banyak lagi. Contoh obyek dari
kemajua teknologi adalah :
- Mesin cuci
sebagai salah satu contoh kemajuan teknologi masa kini, sehingga manusia
lebih efisien untuk mencuci baju ataupun pakaian.
- Social
Media salah satu kemajuan teknologi yang cukup fenomenal sebagai sarana
komunikasi melalui media online.
- Alat
Teknologi pengolahan pangan yang menjadikan manusia lebih efisien
memproduksi makanan atau produk yang berhubungan dengan makanan.
BAB II
RIVIEW JURNAL
Definisi Just
In Time (JIT)
Just In Time suatu sistem produksi yang
dirancang untuk mendapatkan kualitas, menekan biaya, dan mencapai waktu penyerahan seefisien mungkin dengan menghapus
seluruh jenis pemborosan yang terdapat dalam proses produksi sehingga perusahaan mampu
menyerahkan produknya (baik barang maupun jasa) sesuai kehendak konsumen tepat waktu. Untuk mencapai sasaran dari sistem
ini, perusahaan memproduksi hanya sebanyak jumlah yang dibutuhkan/diminta
konsumen dan pada saat dibutuhkan sehingga dapat mengurangi biaya pemeliharaan
maupun menekan kemungkinan kerusakan atau kerugian akibat menimbun barang.
Sistem ini dirintis oleh Toyota Motor Corporation dan dikenal juga
dengan Sistem Produksi Toyota,
yang kemudian dikenal juga dengan istilah Sistem Produksi Ramping (Lean
Production System) dan sistem kanban. Konsep Just In Ti me (JIT)
adalah sistem manajemen fabrikasi modern yang dikembangkan oleh
perusahaan-perusahaan terbaik yang ada di Jepang, sejak awal tahun 1970an, JIT
pertama kali dikembangkan dan disempurnakan di pabrik Toyota Manufacturing oleh
Taiichi Ohno, oleh karena itu Taiichi
Ohno sering disebut sebagai bapak JIT, Konsep JIT berprinsip hanya
memproduksi jenis-jenis barang yang diminta (what) sejumlah yang
diperlukan (How much) dan pada saat dibutuhkan (When) oleh konsumen.
Filosofi Just In Time
(JIT)
Just In Time
(JIT) merupakan keseluruhan filosofi dalam operasi manajemen dimana segenap
sumber daya, termasuk bahan baku dan suku cadang, personalia dan
fasilitas dipakai sebatas dibutuhkan. Dalam pengertian luas, JIT adalah suatu
filosofi tepat waktu yang memusatkan pada aktivitas yang diperlukan oleh
segmen-segmen internal lainnya dalam suatu organisasi. Tujuannya adalah untuk
mengangkat produktifitas dan mengurangi pemborosan. Fujio Cho dari Toyota mendefinisikan
pemborosan (waste) sebagai: Segala sesuatu yang berlebih, di luar kebutuhan
minimum atas peralatan, bahan, komponen, tempat, dan waktu kerja yang mutlak
diperlukan untuk proses nilai tambah suatu produk.
Sistem
pemanufakturan tradisional mengatur skedul produksinya berdasarkan pada
peramalan kebutuhan di masa yang akan datang. Padahal tidak seorangpun yang
dapat memprediksi masa yang akan datang dengan pasti walaupun dia memiliki
pemahaman yang sempurna tentang masa lalu dan memiliki insting yang tajam
terhadap kecendrungan yang terjadi di pasar.
Produksi
berdasarkan prediksi terhadap masa yang akan datang dalam sistem tradisonal
memiliki resiko kerugian yang lebih besar karena over produksi daripada produksi
berdasarkan permintaan yang sesungguhnya. Oleh karena itu munculah ide Just In Time yang memproduksi apabila
ada permintaan. Suatu proses produksi hanya akan memproduksi apabila
diisyaratkan oleh proses berikutnya. Sebagai akibatnya pemborosoan dapat dihilangkan
dalam skala besar, yaitu berupa perbaikan kualitas dan biaya produksi yang
lebih rendah.
Kedua
hal tersebut menjadikan perusahaan lebih kooperatif. Tujuan utama Just In Time adalah untuk meningkatkan
laba dan posisi persaingan perusahaan yang dicapai melalui usaha pengendalian
biaya, peningkatan kualitas, serta perbaikan kinerja pengiriman. Just In Time merupakan filosofi
pemanufakturan yang memiliki implikasi penting dalam manajemen biaya.
Ide
dasar Just In Time sangat sederhana,
yaitu berproduksi hanya apabila ada permintaan (full system) atau dengan kata
lain hanya memproduksi sesuatu yang diminta, pada saat diminta, dan hanya
sebesar kuantitas yang diminta. Prinsip dasar Just In Time adalah peningkatan kemampuan perusahaan secara terus
menerus untuk merespon perubahan dengan minimisasi pemborosan.
PERTEMUAN SISTEM TEKAN DAN TARIK
Dalam penerapan untuk tujuan memaksimalkan keuntungan
maka sistem produksi pada suatu industri sangat menentukan. Sistem produksi
tekan (Push System) dan sistem produksi tarik (Pull System) memiliki kelebihan
dan kekurangan. Namun demikian sistem tekan lebih banyak digunakan dibanding
sistem tarik, hal ini disebabkan munculnya sistem tekan lebih awal dibanding
sistem tarik. Untuk selanjutnya sistem tekan disebut dengan Material
Requirement Planning (MRP) dan sistem tarik disebut dengan Just In Time (JIT).
Pada perkembangan teknologi saat ini sistem JIT lebih disukai disebabkan
filosofinya adalah meminimalkan biaya inventori, waktu persiapan, dan lain
sebagainya. Disamping itu sistem JIT banyak menggunakan alat yang lebih canggih
dan memaksimalkan kinerja sumber daya manusianya.
MRP dikembangkan di Amerika dan JIT di Jepang. Keduanya
merupakan sistem produksi yang sudah lama dijalankan. JIT merupakan sistem
produksi yang berhasil dijalankan di Jepang. Kelebihan kedua sistem ini dapat
dikaji secara lebih mendalam untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Beberapa
penyelidik mendapatkan sesuatu yang menarik apabila kedua sistem ini
digabungkan (Benton dan Shin, 1998). Sampai saat ini usaha menggabungkan kedua
sistem ini masih terus dilakukan. Pertemuan sistem tekan dan tarik dapat dilakukan
dengan sistem produksi bertingkat jenis seri dan parallel. Hodgson dan Wang
(1991) telah melakukan penelitian sistem tekan atau tarik dengan menggunakan
delapan strategi pertemuan pada sistem pembuatan bertingkat lima, jenis
parallel dengan pendekatan kaedah Markov.
Untuk melakukan perubahan dari sistem MRP ke JIT tidaklah
mudah karena diperlukan investasi yang besar, sehingga untuk merubahnya perlu
dilakukan usaha secara bertahap. Namun demikian hal ini sukar dilakukan karena
harus menentukan titik pertemuan sistem MRP dan JIT seperti yang telah
dilakukan oleh beberapa peneliti. Cochran dan Kim (1998) telah meneliti
pencarian titik optimal pertemuan JIT dan MRP beserta tingkat inventorinya
dalam susunan seri. Dalam pertemuan kedua sistem ini, peranan jenis mesin,
jumlah mesin yang digunakan, jenis dan jumlah produk yang dikeluarkan adalah
amat penting untuk ditentukan dengan benar karena akan mempengaruh biaya
pembuatan. Namun, kajian yang dilakukan oleh Cochran dan Kim tidak
memperkirakan peranan mesin, jumlah mesin dan jenis outputnya. Sistem produksi merupakan
kumpulan dari sub sistem yang saling berinteraksi dengan tujuan menstranformasi
input produksi menjadi output produksi yang memiliki nilai lebih/jual. Input
produksi ini dapat berupa bahan baku, mesin, tenaga kerja, modal, dan
informasi. Sedangkan output produksi merupakan produk yang dihasilkan berikut
hasil sampingannya, seperti limbah, informasi, dan sebagainya. Sistem pendukung
kegiatan produksi antara lain :
a. perencanaan dan
pengendalian produksi
b. pengendalian kualitas
c. penentuan standar operasi
d. penentuan fasilitas
produksi
e. perawatan fasilitas
produksi
f. penentuan harga pokok
produksi.
Sistem pendukung kegiatan
produksi ini akan membentuk konfigurasi sistem produksi. Keandalan dari
konfigurasi sistem produksi ini akan tergantung dari produk yang dihasilkan
serta bagaimana cara menghasilkannya.
Fasilitas merupakan fixed asset (aset tetap) biasanya
aktiva tetap tidak bergerak seperti struktur gedung, mesin dan sumber daya tak
nyata yang mendukung suatu aktivitas produksi. Fasilitas bersama dengan
manusia, uang, material, dan energi menghasilkan sesuatu pada suatu aktivitas
produksi serta untuk meningkatkan kinerja produksinya.
Sistem produksi berhubungan dengan teori ekonomi makro,
hukum permintaan dan penawaran, peramalan permintaan, perencanaan agregat,
perencanaan dan pengendalian persediaan baik yang tradisional maupun semi
modern, serta penjadwalan produksi.
BAB III
KESIMPULAN
Produksi adalah bidang yang terus berkembang selaras
dengan perkembangan teknologi, dimana produksi memiliki suatu jalinan hubungan
timbal balik (dua arah) yang sangat erat dengan teknologi. Kebutuhan produksi
untuk beroperasi dengan biaya yang lebih rendah, meningkatkan kualitas dan
produktivitas, dan menciptakan produk baru telah menjadi kekuatan yang
mendorong teknologi untuk melakukan berbagai terobosan dan penemuan baru.
Produksi dalam sebuah organisasi pabrik merupakan inti yang paling dalam,
spesifik serta berbeda dengan bidang fungsional lain seperti keuangan,
personalia, dan lain-lain.
Sistem produksi merupakan kumpulan dari
subsistem-subsistem yang saling berinteraksi dengan tujuan mentransformasi
input produksi menjadi output produksi. Input produksi ini dapat berupa bahan
baku, mesin, tenaga kerja, modal, dan informasi, sedangkan output produksi
merupakan produk yang dihasilkan berikut hasil sampingannya, sperti limbah,
informasi dan lain sebagainya. Subsistem-subsistem dari sistem produksi
tersebut antara lain adalah:
· Perencanaan dan pengendalian produksi
· Pengendalian kualitas
· Perawatan fasilitas produksi
· Penentuan standar-standar operasi
· Penentuan fasilitas produksi
· Dan penentuan harga pokok produksi
Peramalan adalah proses untuk memperkirakan beberapa
kebutuhan dimasa yang akan datang yang meliputi kebutuhan dalam ukuran
kuantitas, kualitas, waktu dan lokasi yang dibutuhkan dalam rangka memenuhi
permintaan barang ataupun jasa. Baik tidaknya suatu peramalan yang disusun,
disamping ditentukan oleh metode yang digunakan, juga ditentukan baik tidaknya
informasi yang digunakan. Selama informasi yang digunakan tidak dapat
meyakinkan, maka hasil peramalan yang disusun juga akan sukar dipercaya akan
ketepatanya. Oleh karena itu peramalan yang akurat merupakan informasi yang sangat
dibutuhkan dalam pengambilan keputusan manajemen.
Analisis time series sangat tepat untuk dipakai
meramalkan permintaan yang pola permintaan dimasa lalunya cukup konsisten dalam
periode waktu yang lama sehingga pola tersebut dapat diharapkan masih akan
tetap berlanjut. Analisis time series didasarkan pada 4 komponen utama, yaitu:
* Trend atau kecenderungan (T)
* Siklus atau Cycle (C)
* Pola Musiman atau Season (S)
* Variasi Acak atau Random (R)
Metode peramalan kausal mengembangkan suatu model
sebab-akibat antara permintaan yang diramalkan dengan variabel-variabel lain
yang dianggap berpengaruh. Sebagai contoh, permintaan akan baju baru mungkin
berhubungan dengan banyaknya populasi, pendapatan masyarakat, jenis kelamin, budaya
daerah, dan bulan-bulan khusus. Data-data dari variabel-variabel tersebut
dikumpulkan dan dianalisis untuk menentukan validitas dari model peramalan yang
diusulkan. Salah satu metode kausal yang terkenal adalah metode regresi.
DAFTAR PUSTAKA
Senin, 04 Mei 2015
HAK MERK
HAK MERK
A.
Pengertian Hak Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun
2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara
lain:
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan
dengan barang sejenis.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan
oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
1. Fungsi
Merek
Menurut
Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek
untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya,
menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu
dengan produk perusahaan lain
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda
asal usul produk, juga secara pribadi
menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya,
sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai
sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang
diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan
industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman
modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi
merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi
produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya
mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan
untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran,
dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan
dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek
adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
B. Contoh Pelanggaran Hak merk
Merek TUPPERWARE vs
TULIPWARE di Bandung.
DART
INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai
jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan
botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil
dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari
plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas
minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup
daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya,
piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir,
priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan
main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari
plastik yang bermutu tinggi.
Merek TUPPERWARE sudah
terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666,
300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas,
sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang
diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara
dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di
Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT.
IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku
Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia,
menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan
disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang
diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
1.
Dengan membadingkan
antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan
merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan
oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE.
2.
Terdapat persamaan pada
pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang
sejenis
3.
Penempatan merek pada
bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga
menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk
sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan
mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
4.
Merek TULIPWARE yang
dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan
permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC.
selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar,
untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk
TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk
TUPPERWARE
Sumber :
Minggu, 19 April 2015
HAK PATEN
HAK
PATEN
Pengertian
Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian
Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan
intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh
pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut
memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No.
14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang
memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan
dalam industri selama 20 tahun.
Contoh
hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas
first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama
kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara
mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem
first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali
menemukan.
Selain
Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang
merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua
ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara
mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak
berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara
mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian
kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan
di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun
terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan
bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat
diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten
sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun,
dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat
diberikan hak paten sederhana (utility model).
·
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal
penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan
yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara
mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah
berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi
pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang
bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang
sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka
pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh
PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di
bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir,
bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan
untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang
berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk
menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan
hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden
(kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak
paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Contoh
pelanggaran hak paten terjadi pada Samsung dan apple :
Dalam
gambar tersebut kedua produk mengalami pelanggaran hak paten karena apple telah
melanggar dua teknologi yang telah di patentankan begitu juga sebaliknya
Samsung melanggar teknologi apple yang telah di patenkann.
Pengadilan
memerintahkan larangan sebagian penjualan produk Apple dan Samsung di Korea
Selatan. Keputusan pengadilan tersebut dijatuhkan karena dua perusahaan
tersebut terlibat dalam perselisihan sengit
mengenai hak paten yang akan menentukan supremasi mereka dalam pasar
telepon seluler dunia.
Pengadilan
Negeri Seoul menyatakan Apple telah melanggar dua teknologi Samsung yang telah
dipatenkan. Untuk itu Apple diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 40
juta won ($35.000).
Kantor
berita Yonhap memberitakan pengadilan Negeri Seoul juga memerintahkan Samsung
membayar ganti rugi 25 juta won atas pelanggaran satu teknologi Apple yang
sudah dipatenkan. Pengadilan menyatakan kedua perusahaan harus menghentikan
pemasaran produk yang melanggar hak cipta di Korea Selatan, namun larangan
tersebut tidak mengena pemasaran telepon seluler Samsung dan Apple model
terbaru. Samsung mengajukan gugatan hukum terhadap Apple di Seoul bulan April
lalu menyangkut pelanggaran hak paten terkait dengan standar telekomunikasi. Apple
kemudian menjawab gugatan tersebut dengan menggugat balik bahwa Samsung telah
mencontek design dan penghubung pengguna i-phone dan i-pad.
Keputusan
hakim di Korsel tampaknya tidak berpengaruh memperluas perselisihan yang
melibatkan gugatan hukum di sejumlah negara termasuk Australia dan Amerika
Serikat. Samsung berulangkali membantah mencontek produk Apple dan malah
menyatakan di pengadilan bahwa Apple justru memanfaatkan teknologi yang sudah
dipatenkan Samsung untuk koneksi wireless.Samsung mengeksport 40,2 juta telpon
seluler secara global selama bulan April hingga Juni, sementara Apple telah
menjual 25 juta iPhones. Jadi dari kedua produkmyang sudah terkenal namanya itu
telah melanggar hak paten yag seharusnya tidak terjadi karena melanggar
Undang-undang mengenai hak paten
Minggu, 29 Maret 2015
HAK CIPTA
HAK CIPTA
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya. Ini merupakan salah satu contoh kasus
pelanggaran hak cipta :
Gambar tersebut memiliki suatu kemiripan
gambar padahal salah satu gambar tersebut telah memiliki hak cipta. Contoh
terebut adalah gambar café yang menyediakan kopi. Gambar tersebut sangat
memiliki kemiripan pada logo gambarnya yang bergambar wanita bermahkota.
Seharusnya hal tersebut sebaiknya tidak boleh terjadi karena itu termasuk
pelanggaran hak cipta yang menirukan kesamaan contoh gambar. Berdasarkan
pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta , hak cipta
merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya yang timbul untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan pasal 5
sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta,
yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut :
1. jika suatu ciptaan terdiri atas
beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap
sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta mengawasi penyelesaian
seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai
pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta
masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
2. jika suatu ciptaan yang dirancang
seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan
pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang
ciptaan itu.
3. pemegang hak cipta adalah pihak yang
untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara
kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu
diperluas sampai keluar hubungan dinas.
4. jika suatu ciptaan dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu
dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan
lain antara kedua pihak.
5. jika suatu badan hukum mengumumkan
bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai
penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika
terbukti sebaliknya.
Berdasarkan pasal tersebut maka sudah jelaslah
bahwa meniru merk atau logo termasuk melanggar hak cipta yang bisa dikenakan
sanksi bagi yang melanggarnya. Oleh sebab itu, sebaiknya bagi yang untuk
menggunakan logo atau merk seharusnya di telusuri terlebih dahulu apakah logo
atau merk tersebut sudah digunakan atau belum dan setelah itu barulah
mengajukan ijin kepada kepada kementerian hukum dan hak asasi manusia RI untuk
mendapatkan hak paten dari kementerian.
Sumber :
http://jeffreyharun.blogspot.com/2013_04_01_archive.html
Sumber :
http://jeffreyharun.blogspot.com/2013_04_01_archive.html
Sabtu, 14 Maret 2015
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAKI
adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin
sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian
diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia,
melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran
terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja
melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih
didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau
kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu
adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil
itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan
intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir,
berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of
human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup
eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran
intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek,
dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan
intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak
terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak
merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
Prinsip-prinsip hak
kekayaan intelektual
a. Prinsip Keadilan
(The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip
ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk
bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan
suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil
karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The
Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini
HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia.
Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya,
pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti
dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan
(The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip
ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan
mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni
dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan
martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi
masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The
Social Argument)
Berdasarkan prinsip
ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk
memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan
berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat
dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak
cipta Indonesia.
Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual
1. Undang-undang Nomor
7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(WTO)
2. Undang-undang Nomor
10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor
12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor
14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden
RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of
Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization
6. Keputusan Presiden
RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden
RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of
Literary and Artistic Works
8. Keputusan Presiden
RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
.Klasifikasi hak
kekayaan intelektual
1. Hak Cipta
Hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya
intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang
telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan
perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan.
Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan
demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat
pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda
Hak Cipta.
A. Bentuk dan Lama
Perlindungan
Bentuk perlindungan
yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang
Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama
hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan
bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
program komputer;
sinematografi;
fotografi;
database; dan
karya hasil
pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
B. Pelanggaran dan
Saksi
Dengan menyebut atau
mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a) penggunaan Ciptaan
pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b) pengambilan Ciptaan
pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam
atau di luar Pengadilan;
c) pengambilan Ciptaan
pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
a. ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. pertunjukan atau
pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d) perbanyakan suatu
Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna
keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e) perbanyakan suatu
Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun
atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk
keperluan aktivitasnya;
f) perubahan yang
dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur,
seperti Ciptaan bangunan;
g) pembuatan salinan
cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
2. Hak Kekayaan
Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur
segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan
hukum.
Hak kekayaan industri (
industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini
memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu
habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
b. Merk dagang, hasil
karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang
digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
c. Hak desain industri,
yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai
estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
d. Hak desain tata
letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas
rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen
elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
e. Rahasia dagang, yang
merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam
proses produksi
Menurut Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
f. Varietas tanaman.
Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
:
Perlindungan Varietas
Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal
ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT,
terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan
Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia
dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya
atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah
sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3).
Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Berdasarkan
Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki
keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa
di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan
terdaftar sebagai konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual.
Keberadaan
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dimaksud-kan guna mewakili masyarakat
khususnya Pemohon, seperti Pencipta, Inventor, Pendesain, Pemegang Hak atau
Pihak Lain yang memperoleh hak untuk mengajukan pendaftaran di bidang I Iak
Kekayaan Intelektual yang masing-masing memiliki karakteristik dan prosedur
yang berlainan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hak tersebut.
Seorang
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dituntut memiliki kemampuan dan pengetahuan
legal praktis dan teknis sehingga dapat memberikan saran dan pandangan secara
komprehensif setiap subyek-subyek Hak Kekayaan Intelektual, menggali
keunggulan-keunggulan dari setiap karya intelektual tersebut, bentuk
perlindungan hukum dan prosedur guna mendapatkan perlindungan hukum tersebut,
terutama dalam rangka pengajuan pendaftaran suatu Hak Kekayaan Intelektual di
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. la harus menguasai materi seluruh
hidang Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Pasal 8
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005, hak dan kewajiban seorang Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual sebagai berikut :
1) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak
untuk mewakili, mendampingi, dan/atau membantu kepentingan pihak pengguna jasa
untuk mengajukan dan mengurus permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual
kepada Direktorat Jenderal.
2) Hak untuk mewakili,
mendampingi dan/atau membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disertai surat kuasa.
3) Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual berhak memperoleh imbalan atas jasa yang diberikan kepada
pengguna jasa.
4) Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual berkewajiban :
a) mentaati peraturan perundang-undangan di
bidang Hak Kekayaan Intelektual dan ketentuan hukum lainnya;
b) melindungi kepentingan pengguna jasa, dengan
menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan Hak Kekayaan
Intelektual yang dikuasakan kepadanya; dan
c) memberikan pelayanan konsultasi dan
sosialisasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara permohonan
pengajuan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
5) Pemberian pelayanan dan sosialisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diberikan secara cuma-cuma kepada
pihak pengguna jasa yang tidak mampu.
6) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam
menjalankan tugasnya, menunjuk seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
lainnya untuk bertindak sebagai Protokol, apabila Konsultan yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan tidak hormat.
7) Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
berkewajiban memberitahukan kepada pemberi kuasa tentang pemberhentian sebagai
Konsultan agar pemberi kuasa menunjuk kuasa baru.
8) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang
telah diangkat, apabila di kemudian hari terjadi perubahan mengenai
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf e
wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Direktorat Jenderal.
SUMBER :
Langganan:
Postingan (Atom)


