HAK CIPTA
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya. Ini merupakan salah satu contoh kasus
pelanggaran hak cipta :
Gambar tersebut memiliki suatu kemiripan
gambar padahal salah satu gambar tersebut telah memiliki hak cipta. Contoh
terebut adalah gambar café yang menyediakan kopi. Gambar tersebut sangat
memiliki kemiripan pada logo gambarnya yang bergambar wanita bermahkota.
Seharusnya hal tersebut sebaiknya tidak boleh terjadi karena itu termasuk
pelanggaran hak cipta yang menirukan kesamaan contoh gambar. Berdasarkan
pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta , hak cipta
merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya yang timbul untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan pasal 5
sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta,
yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut :
1. jika suatu ciptaan terdiri atas
beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap
sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta mengawasi penyelesaian
seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai
pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta
masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
2. jika suatu ciptaan yang dirancang
seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan
pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang
ciptaan itu.
3. pemegang hak cipta adalah pihak yang
untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara
kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu
diperluas sampai keluar hubungan dinas.
4. jika suatu ciptaan dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu
dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan
lain antara kedua pihak.
5. jika suatu badan hukum mengumumkan
bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai
penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika
terbukti sebaliknya.
Berdasarkan pasal tersebut maka sudah jelaslah
bahwa meniru merk atau logo termasuk melanggar hak cipta yang bisa dikenakan
sanksi bagi yang melanggarnya. Oleh sebab itu, sebaiknya bagi yang untuk
menggunakan logo atau merk seharusnya di telusuri terlebih dahulu apakah logo
atau merk tersebut sudah digunakan atau belum dan setelah itu barulah
mengajukan ijin kepada kepada kementerian hukum dan hak asasi manusia RI untuk
mendapatkan hak paten dari kementerian.
Sumber :
http://jeffreyharun.blogspot.com/2013_04_01_archive.html
Sumber :
http://jeffreyharun.blogspot.com/2013_04_01_archive.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar