Minggu, 29 Maret 2015

HAK CIPTA

HAK CIPTA
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Ini merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran hak cipta :



Gambar tersebut memiliki suatu kemiripan gambar padahal salah satu gambar tersebut telah memiliki hak cipta. Contoh terebut adalah gambar café yang menyediakan kopi. Gambar tersebut sangat memiliki kemiripan pada logo gambarnya yang bergambar wanita bermahkota. Seharusnya hal tersebut sebaiknya tidak boleh terjadi karena itu termasuk pelanggaran hak cipta yang menirukan kesamaan contoh gambar. Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta , hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut :

1. jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.

2. jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.

3. pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.

4. jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

5. jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.


Berdasarkan pasal tersebut maka sudah jelaslah bahwa meniru merk atau logo termasuk melanggar hak cipta yang bisa dikenakan sanksi bagi yang melanggarnya. Oleh sebab itu, sebaiknya bagi yang untuk menggunakan logo atau merk seharusnya di telusuri terlebih dahulu apakah logo atau merk tersebut sudah digunakan atau belum dan setelah itu barulah mengajukan ijin kepada kepada kementerian hukum dan hak asasi manusia RI untuk mendapatkan hak paten dari kementerian.
Sumber : 
http://jeffreyharun.blogspot.com/2013_04_01_archive.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar