Minggu, 19 April 2015

HAK PATEN

HAK PATEN
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
·         Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten  oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Contoh pelanggaran hak paten terjadi pada Samsung dan apple :

Dalam gambar tersebut kedua produk mengalami pelanggaran hak paten karena apple telah melanggar dua teknologi yang telah di patentankan begitu juga sebaliknya Samsung melanggar teknologi apple yang telah di patenkann.
Pengadilan memerintahkan larangan sebagian penjualan produk Apple dan Samsung di Korea Selatan. Keputusan pengadilan tersebut dijatuhkan karena dua perusahaan tersebut terlibat dalam perselisihan sengit  mengenai hak paten yang akan menentukan supremasi mereka dalam pasar telepon seluler dunia.
Pengadilan Negeri Seoul menyatakan Apple telah melanggar dua teknologi Samsung yang telah dipatenkan. Untuk itu Apple diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 40 juta won ($35.000).
Kantor berita Yonhap memberitakan pengadilan Negeri Seoul juga memerintahkan Samsung membayar ganti rugi 25 juta won atas pelanggaran satu teknologi Apple yang sudah dipatenkan. Pengadilan menyatakan kedua perusahaan harus menghentikan pemasaran produk yang melanggar hak cipta di Korea Selatan, namun larangan tersebut tidak mengena pemasaran telepon seluler Samsung dan Apple model terbaru. Samsung mengajukan gugatan hukum terhadap Apple di Seoul bulan April lalu menyangkut pelanggaran hak paten terkait dengan standar telekomunikasi. Apple kemudian menjawab gugatan tersebut dengan menggugat balik bahwa Samsung telah mencontek design dan penghubung pengguna i-phone dan i-pad.
Keputusan hakim di Korsel tampaknya tidak berpengaruh memperluas perselisihan yang melibatkan gugatan hukum di sejumlah negara termasuk Australia dan Amerika Serikat. Samsung berulangkali membantah mencontek produk Apple dan malah menyatakan di pengadilan bahwa Apple justru memanfaatkan teknologi yang sudah dipatenkan Samsung untuk koneksi wireless.Samsung mengeksport 40,2 juta telpon seluler secara global selama bulan April hingga Juni, sementara Apple telah menjual 25 juta iPhones. Jadi dari kedua produkmyang sudah terkenal namanya itu telah melanggar hak paten yag seharusnya tidak terjadi karena melanggar Undang-undang mengenai hak paten










Tidak ada komentar:

Posting Komentar