1.
Etika
Profesi
Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik. Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan
mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya
yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian
dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja
dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada, tapi pada saat yang
dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam
tindakan yang secara logika-rasional
umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika
adalah refleksi dari apa yang disebut
dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan
untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan
bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat,
bilamana dalam diri para elit professional tersebut ada kesadaran kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Dalam pergaulan hidup
bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di
perlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul.
Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal
dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud
pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang
terlibat, agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan
kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat
kebiasaan yang berlaku dan tidak
bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.
Ada dua macam etika yang harus dipahami bersama dalam menentukan baik
dan buruknya prilaku manusia:
·
Etika Deskriptif yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan
rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam
hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta
sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau
diambil;
·
Etika Normatif yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan
pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika
normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka
tindakan yang akan diputuskan.
2.
Peranan
Etika Profesi dalam Bidang Keteknikan
Etika profesi diperlukan dalam bidang
keteknikan yaitu untuk perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya
bagi masyarakat dan lingkungannya. Standar-standar etika merupakan dasar untuk
menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari seorang tenaga ahli
profesi. Dalam rangka menjunjung tinggi integritas, kehormatan dan martabat
profesi keteknikan sesuai dengan kode etika profesi keteknikan menurut
ABET-Engineering Criteria 2000 terdapat 4 (empat) prinsip dasar (fundamental
principles) yang harus dilakukan oleh insinyur, yaitu:
a.
Menggunakan keterampilan dan pengetahuan para orang teknik untuk
peningkatan kesejahteraan manusia.
b.
Menjadi tidak berat sebelah dan bersikap jujur, melayani dengan
ketepatan publik, serta pemberi kerja dan klien para orang teknik.
c.
Bekerja keras untuk meningkatkan kemampuan wewenang
d.
Mendukung profesional dan masyarakat yang teknis dari disiplin.
Dengan mengacu pada ABET-Engineering
Criteria 2000 tersebut, maka seorang profesional teknik tidak saja harus
menguasai kepakaran (hard-skill) keteknikan, tetapi juga harus memiliki
wawasan, pemahaman, dan kemampuan/kompetensi lainnya (soft-skill) seperti :
(a) kemampuan untuk bekerja dalam
kelompok (organisasi),
(b) pemahaman tentang tanggung jawab
sosial dan etika profesi,
(c) kemampuan berkomunikasi baik lisan
maupun tulisan,
(d) kesadaran lingkungan (alam maupun
sosial),
(e) kepekaan tinggi terhadap berbagai
persoalan yang dihadapi menyangkut berbagai macam isu kontemporer, aktual
maupun situasional,
(f) kemampuan berorganisasi, manajemen
dan leadership,
sehingga seorang profesional teknik
tidak saja diharapkan akan memiliki kemampuan akademis dan kompetensi profesi
keinsinyuran (engineering) yang baik saja, tetapi juga memiliki wawasan dan
kepekaan terhadap segala permasalahan yang ada di industri maupun masyarakat.
Bidang keteknikan merupakan suatu bidang
yang berorientasi dalam menyelesaikan masalah. Sehingga pada aplikasinya etika
profesi bidang keteknikan ini merupakan suatu ilmu tentang hak dan kewajiban
untuk menyelesaikan masalah dalam suatu pekerjaan. Dasar ini merupakan hal yang
diperlukan dalam bidang keteknikan. Sehingga tidak terjadi
penyimpangan-penyimpangan yang menyebabkan ketidaksesuain dengan bidang
tersebut. Profesionalisme sangat penting dalam suatu pekerjaan, bukan hanya
loyalitas. Sehingga, etika profesilah yang sangat penting. Bidang keteknikan
tergabung atas berbagai bidang, dimana dalam bidang pekerjaan disini akan ada
banyak orang yang tergabung, tidak menutup kemungkinan terdapat teman, saudara
ataupun orang yang dicinta. Sehingga ketika hendak mengambil keputusan tidak
terjadi penyimpangan, oleh sebab itu etika disini sangat dibutuhkan, sehingga
tidak terjadi ketidakadilan. Salah tetap salah dan benar tetap benar.
Etika sangat penting dalam menyelesaikan suatu masalah dalam bidang
keteknikan, sehingga bila suatu profesi keteknikan tanpa etika akan terjadi
penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan.
Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan kehilangan
kepercayaan. Kehilangan kepercayaan berdampak sangat buruk, karena kepercayaan
merupakan suatu dasar atau landasan yang dipakai dalam suatu pekerjaan. Begitu
luasnya ruang lingkup yang bisa dirambah untuk mengaplikasikan keteknikan jelas
akan membawa persoalan tersendiri bagi profesional teknik pada saat mereka
harus menjelaskan secara tepat “what should we do and where should we work” ?
Pertanyaan ini jelas tidak mudah untuk dijawab secara memuaskan oleh mereka
yang masih awam dengan keteknikan. Bila profesi keteknikan tanpa adanya etika
profesi, kepercayaan masyarakat akan berkurang dan akan terjadi penyalahgunaan
dalam keteknikan itu sendiri. Sehingga pentingnya etika profesi ini dalam
mewujudkan harapan yang dinginkan dengan hasil baik tanpa melakukan
tindakan-tindakan penyimpangan yang tidak diperlukan.
3.
Faktor
yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika Profesi
Hal-hal berikut ini yang mempengaruhi
pelanggaran etika profesi :
·
Kebutuhan individu.
·
Korupsi alasan ekonomi.
·
Tidak ada pedoman.
·
Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan.
·
Perilaku dan kebiasaan individu.
·
Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi.
·
Lingkungan tidak etis.
·
Pengaruh dari komunitas.
·
Perilaku orang yang ditiru.
·
Efek primordialisme yang kebablasan.
4.
Sangsi
Pelanggaran Etika Profesi
Ada dua sanksi yang diberikan kepada
pelanggaran etika profesi :
·
Sanksi Sosial
Merupakan skala relatif kecil, dipahami
sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
·
Sanksi Hukum
Merupakan skala besar, merugikan hak
pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hukum Perdata.
5.
Contoh
Pelanggaran dalam Bidang Keteknikan dan Cara Menanggulanginya
Salah satu contoh kasus pelanggaran
dalam bidang keteknikan adalah seorang melakukan kecurangan dalam bentuk
meminimalisir suatu kapasitas bahan baku yang seharusnya sudah ditetapkan demi
mendapatkan keuntungan dari segi finansial kedalam dirinya sendiri atau dengan
kata lain korupsi dalam proses konstruksi. Contoh dalam proyek pembuatan jalan,
bahan yang seharusnya dibeli untuk kebutuhan proyek tersebut dikurangi jumlahnya
agar biaya menjadi murah dan keuntungannya akan diterima oleh orang yang
melakukan hal tersebut. Hal ini disebut pelanggaran etika profesi karena
didalam diri orang tersebut tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam
etika profesi.
Cara menanggulangi hal diatas :
Pangkal dari segala krisis adalah krisis
kemanusiaan, krisis etika, kelangkaan wawasan etika, terutama di kalangan para
penguasa politik dan ekonomi, telah mendorong merajalelanya korupsi. Pada
Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999, disebutkan pada pasal 11
ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 yaitu sebagai berikut - Ayat 1 : Badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dan orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya.
- Ayat 2 : Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan, kepatutan, dan
kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan
kepentingan umum.
- Ayat 3 : Untuk mewujudkan terpenuhinya tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditempuh melalui
mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pada 3 ayat tersebut diatas sangat jelas
bahwa dalam pelaksanaan konstruksi harus dilandasi dengan prinsip-prinsip
keahlian sesuai kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam
menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum sehingga jika
prinsip-prinsip tersebut dilaksanakan, korupsi dalam proses konstruksi bisa
diminimalisir. Sebaiknya orang yang melakukan tindakan tersebut harus segera
ditindaklanjuti agar kasus di atas tidak menjadi berlarut-larut dan menjadi
kebiasaan karena akan berdampak kepada
proyek yang bersangkutan dalam segi kerugian finansial. Selain itu umur
ekonomis dari jalan yang sudah dibuat tidak sesuai dengan perhitungan yang
sebenarnya, karena material yang seharusnya digunakan sudah diminimalisir demi
keuntungan pribadi. Sanksi yang dapat diberikan adalah sanksi hukum karena
merugikan hak pihak lain.
Contoh lainnya adalah sebuah perusahaan
pengembang di Kota Semarang membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan
kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak
pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam
pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi
bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan
kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak
perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena
tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan
perusahaan pengembang. Dampak yang terjadi adalah adanya rasa tidak percaya
dari pihak perusahaan terhadap pihak pengembang dan akan berakibat juga
terhadap nama baik pihak pengembang.
Sumber :
eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf