Sabtu, 29 April 2017

Kode Etik Tenaga Kerja

1. Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan  pekerjaan, yaitu usia 15-65 tahun. Berdasarkan UU No 13. tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja secara umum debedakan menjadi dua, yaitu Tenaga Kerja Jasmani dan Tenaga Kerja Rohani.
Penggolongan Tenaga Kerja
1. Berdasarkan kemampuan.
a. Tenaga kerja terdidik/ tenaga ahli/tenaga mahir Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan suatu keahlian atau kemahiran padasuatu bidang karena sekolah atau pendidikan formal dan non formal. Contohnya seperti sarjana ekonomi, insinyur, sarjana muda, doktor, master, dan lain sebagainya.
b.Tenaga kerja terlatih. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam  bidang tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja. Keahlian terlatih ini tidak memerlukan pendidikan karena yang dibutuhkan adalah latihan dan melakukannya berulang-ulang sampai bisa dan menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya adalah supir, pelayan toko, tukang masak, montir, pelukis, danlain-lain.
c.Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh tenaga kerja model ini seperti kuli,  buruh angkut, buruh pabrik, pembantu, tukang becak, dan masih banyak lagi contoh lainnya
2.Hubungan Etika Dengan Tenaga Kerja
Bahwa untuk mencapai tujuan Perusahaan sehingga Perusahaan dapat menjalankan kegiatan opersionalnya dengan baik dan lancar, mampu meraih keuntungan dan berkembang di masa depan, maka terciptanya hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan karyawannya adalah syarat utama yang harus di penuhi. Untuk menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis, Direksi menetapkan suatu pedoman tentang Perilaku Etis (Code of Conduct ) yang memuat nilai-nilai etika  berusaha. Nilai-nilai yang di anut oleh Perusahaan harus mendukung Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Perusahaan serta harus di terapkan terlebih dahulu oleh jajaran  pimpinan Perusahaan untuk selanjutnya meresap ke dalam jajaran Perusahaan. Budaya kerja perlu di bangun untuk menjaga berlangsungnya lingkungan kerja yang profesional, jujur, terbuka, peduli, dan tanggap terhadap setiap kegiatan Perusahaan serta kepentingan pihak stakeholders. Selain itu, budaya kerja di kembangkan untuk memotivasi karyawan dalam bekerja. Pada hakekatnya Perilaku Etis berisi tentang keharusan yang wajib dilaksanakan dan larangan yang harus dihindari sebagai penjabaran pelaksanaa prinsip-prinsip Good Corporate Governance
 (GCG) yaitu : Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas (Pertanggungjawaban), Independensi (Kemandirian), dan Fairness (Kewajaran). Maksud dan tujuan Perilaku Etis ini tidak hanya untuk memastikan bahwa  perusahaaan telah mematuhi semua peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang terkait, namun memberikan panduan bagi perusahaan atau karyawan dalam melakukan interaksi berdasarkan nilai-nilai moral yang merupakan bagian dari  budaya perusahaan. Etika dan Hubungan dengan Tenaga Kerja ialah sebagai berikut:
1.Tidak melakukan eksploitasi atas tenaga kerja/pekerja demi mengejar keuntungan semata.
2. Memperlakukan pekerja/karyawan sebagai asset perusahaan yang berharga, bukan hanya sekedar komoditi dan pelengkap semata.
3.Melakukan pembayaran upah pekerja/karyawan, tunjangan-tunjangan kesejahteraan dan menyediakan fasilitas kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang  berlaku.
4.Tidak melakukan diskriminasi atau perbedaan berdasarkan SARA kepada  pekerja/karyawan, baik dalam rangka penerimaan maupun penempatan di  perusahaannya.
5.Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja/karyawan untuk menunjukkan kemampuannya dan meningkatkan keterampilannya.
6.Melakukan penilaian secara objektif (adil) dan menghilangkan sentimen pribadi dalam rangka evaluasi atas hasil pekerjaan pekerja/karyawan untuk mengembangkan kariernya.
7.Tidak berusaha menghalang-halangi pekerja/karyawan untuk membentuk wadah  paguyuban/serikat pekerja.
8.Taat dan tunduk pada Undang-undang Tenaga Kerja dan peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.








Senin, 03 April 2017

ETIKA PROFESI SEORANG SARJANA TEKNIK INDUSTRI

1. Kepakaran seorang sarjana teknik industri
          Pada dasarnya seorang sarjana teknik indutri adalah seseorang yang mempunyai kemampuan tinggi yang menguasai baik dalam bidang keteknikannya maupun manajemen industri. Bidang keduannya tersebut saling berkaitan yang membutuhkan ilmu-ilmu pasti dan keterampilan serta didukung dengan ilmu social yang baik agar lulusan sarjan teknik industry dapat mudah diterima oleh masyarakat.
          Peluang kerja yang didapatkan oleh seseorang sarjana teknik industri lebih banyak karena sarjana teknik industri sifatnya luas yaitu dengan mempelajari banyak hal baik dalam keahlian teknik industri dan keahlian manajemen indutri. Keahlian yang dimiliki tersebut menunjukkan bahwa sarjana teknik industry mempunyain peluang kerja manufaktur dan jasa. Bidang keahlian Teknik Industri lebih menitik beratkan pada aspek peralatan dan informasi dengan memperhatiakn aspek manusia, material, energi, perancangan, perencanaan, produktifitas yang dibutuhkan sebagai sebuah usulan dalam proses kegiatan yang berkaitan dengan aktifitas kerja.    Bidang keahlian Manajemen Industri lebih menitk beratkan pada sebuah proses perbaikan, analisa, metode baru yang digunakan dalam mengatur dan pentaaan ruang lingkup yang berkaitan dengan manajemen yang dibutuhkan selama aktifitas berlangsung.
          Seorang sarjana teknik industry juga di bekali ilmu sosial agar dalam kehidupan bermasyarakat dan terutama di dunia kerja lebih memiliki sikap yang baik. Ilmu sosial dalam seorang sarjana teknik industri sangat penting karena menentukan karakter kepribadian sehari-hari, apabila semakin sosialnya baik maka seorang sarjana teknik indutri dipandang masyarakatpun akan baik.

2. Karakter – karakter tidak ber etika dalam kehidupan sehari-hari
Contoh kasus tersebut diantaranya :
1)      Tertawa Terlalu Keras dalam lingkup ruangan yang sedang mengalami musibah atau berduka.
Tertawa bukanlah hal satu-satunya yang dilarang hanya saja perlu menempatkan pada kondisi dan keadaan disekitarnya. Hal tersebut menjadi tidak pantas apabila dilakukan dalam lingkup kelurga, kelompok atau lingkungan yang sedang mengalami musibah atau berduka karna dianggap sebagai tertawa diatas penderitaan orang lain yang seharusnya sedang membutuhkan semangat.
2)      Sengaja Meludah pada saat Berpasaan dengan orang lain
Meludah melupakan hal rumlah yg dilakukan oleh manusia hanya saja bisa menepatkan pada keadaan disekitar. Apabila meludah saat berpasan dengan orang lain hendaknya sambil dihalangi oleh penghalang seperti tisu atau sebagainya dikarenakan apabila tidak seperti itu dapat mengakibatkan sebagai sebuah bentuk penghinaan atau cibiran terhdapa orang yang saat itu sedang berpapasan.
3)      Berkata kotor didepan anak kecil atau tempat umum
Perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai hal yang tidak beretika dikarenakan secara tidak langsung memberikan pendidikan tidak langsung kepada anak kecil sehingga dalam pertumbuhannya dapat mempengaruhi psikologis anak tersebut yang seharusnyan masih membutuhkan didikan yang baik.
4)      Bericara dengan Orang yang lebih tua dengan sebutan yang tidak pantas
Perbuatan tersebut tentunya perbuatan yang tidak beretika dikarenakan harusnya orang lebih muda mampu menghargai dan menghormati yang lebih tua dengan tutur kata yang sopan.
5)      Bebohong
Pembohong, karakter ini sangat berbahaya bagi seseorang karena dampak yang diakibatkan dari berbohong sangat merugikan orang lain. Apabila orang lain mengetahui karakter ini secara dominan dimiliki oleh kita, maka setiap pekataan kita tidak akan dipercaya lagi. Di dunia kerja, kejujuran adalah etika yang sangat penting yang harus dimiliki seseorang.

3. Aktifitas tidak beretika professional dalam bekerja
a)       Mencuri peralatan kantor
Hal tersebut merupakan tindakan tidak beretika karena dapat merugikan perusahaan dan orang lain.
b)      Bolos Dalam Bekerja
Hal tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dikarenakan membolos dapat mengakibatkan terbengkalainya pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
c)       Membuat Surat Keterangan Palsu
Hal tersebut merupakan tindakan yang meurgikan perusahaan yang dikarenkan bahwa membuat surat keterangan palsu merupakan sebuah manipulasi kebohongan yang dapat menghancurkan nama baik perusahaan
d)      Mengkonsumsi Minuman Keras Saat Bekerja
Hal tersebut bukan hanya merupakan tindakan tidak beretika tetapi juga membahayakan keselamatan rekan sekerja
e)       Sifat Individualis dalam bekerja
Hal tersebut dapat mengakibatkan kekompakan dalam bekerja dan pekerjaan yang sedang dilakukan lebih lama untuk diselesaikan.






Sumber : 




Pelanggaran Etika Profesi Di Bidang Industri

1.             Etika Profesi
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada, tapi pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang  secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang  disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit professional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat, agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang  tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang  berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.
Ada dua macam etika yang  harus dipahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia:
·      Etika Deskriptif yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil;
·      Etika Normatif yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang  bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

2.             Peranan Etika Profesi dalam Bidang Keteknikan
Etika profesi diperlukan dalam bidang keteknikan yaitu untuk perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat dan lingkungannya. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari seorang tenaga ahli profesi. Dalam rangka menjunjung tinggi integritas, kehormatan dan martabat profesi keteknikan sesuai dengan kode etika profesi keteknikan menurut ABET-Engineering Criteria 2000 terdapat 4 (empat) prinsip dasar (fundamental principles) yang harus dilakukan oleh insinyur, yaitu:
a.  Menggunakan keterampilan dan pengetahuan para orang teknik untuk peningkatan kesejahteraan manusia.
b.  Menjadi tidak berat sebelah dan bersikap jujur, melayani dengan ketepatan publik, serta pemberi kerja dan klien para orang teknik.
c.   Bekerja keras untuk meningkatkan kemampuan wewenang
d.  Mendukung profesional dan masyarakat yang teknis dari disiplin.

Dengan mengacu pada ABET-Engineering Criteria 2000 tersebut, maka seorang profesional teknik tidak saja harus menguasai kepakaran (hard-skill) keteknikan, tetapi juga harus memiliki wawasan, pemahaman, dan kemampuan/kompetensi lainnya (soft-skill) seperti :
(a) kemampuan untuk bekerja dalam kelompok (organisasi),
(b) pemahaman tentang tanggung jawab sosial dan etika profesi,
(c) kemampuan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan,
(d) kesadaran lingkungan (alam maupun sosial),
(e) kepekaan tinggi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi menyangkut berbagai macam isu kontemporer, aktual maupun situasional,
(f) kemampuan berorganisasi, manajemen dan leadership,
sehingga seorang profesional teknik tidak saja diharapkan akan memiliki kemampuan akademis dan kompetensi profesi keinsinyuran (engineering) yang baik saja, tetapi juga memiliki wawasan dan kepekaan terhadap segala permasalahan yang ada di industri maupun masyarakat.
Bidang keteknikan merupakan suatu bidang yang berorientasi dalam menyelesaikan masalah. Sehingga pada aplikasinya etika profesi bidang keteknikan ini merupakan suatu ilmu tentang hak dan kewajiban untuk menyelesaikan masalah dalam suatu pekerjaan. Dasar ini merupakan hal yang diperlukan dalam bidang keteknikan. Sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang menyebabkan ketidaksesuain dengan bidang tersebut. Profesionalisme sangat penting dalam suatu pekerjaan, bukan hanya loyalitas. Sehingga, etika profesilah yang sangat penting. Bidang keteknikan tergabung atas berbagai bidang, dimana dalam bidang pekerjaan disini akan ada banyak orang yang tergabung, tidak menutup kemungkinan terdapat teman, saudara ataupun orang yang dicinta. Sehingga ketika hendak mengambil keputusan tidak terjadi penyimpangan, oleh sebab itu etika disini sangat dibutuhkan, sehingga tidak terjadi ketidakadilan. Salah tetap salah dan benar tetap benar.
     Etika sangat penting dalam menyelesaikan suatu masalah dalam bidang keteknikan, sehingga bila suatu profesi keteknikan tanpa etika akan terjadi penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan. Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan kehilangan kepercayaan. Kehilangan kepercayaan berdampak sangat buruk, karena kepercayaan merupakan suatu dasar atau landasan yang dipakai dalam suatu pekerjaan. Begitu luasnya ruang lingkup yang bisa dirambah untuk mengaplikasikan keteknikan jelas akan membawa persoalan tersendiri bagi profesional teknik pada saat mereka harus menjelaskan secara tepat “what should we do and where should we work” ? Pertanyaan ini jelas tidak mudah untuk dijawab secara memuaskan oleh mereka yang masih awam dengan keteknikan. Bila profesi keteknikan tanpa adanya etika profesi, kepercayaan masyarakat akan berkurang dan akan terjadi penyalahgunaan dalam keteknikan itu sendiri. Sehingga pentingnya etika profesi ini dalam mewujudkan harapan yang dinginkan dengan hasil baik tanpa melakukan tindakan-tindakan penyimpangan yang tidak diperlukan.

3.             Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika Profesi
Hal-hal berikut ini yang mempengaruhi pelanggaran etika profesi :
·       Kebutuhan individu.
·       Korupsi alasan ekonomi.
·       Tidak ada pedoman.
·       Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan.
·       Perilaku dan kebiasaan individu.
·       Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi.
·       Lingkungan tidak etis.
·       Pengaruh dari komunitas.
·       Perilaku orang yang ditiru.
·       Efek primordialisme yang kebablasan.

4.             Sangsi Pelanggaran Etika Profesi
Ada dua sanksi yang diberikan kepada pelanggaran etika profesi :
·     Sanksi Sosial
Merupakan skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
·    Sanksi Hukum
Merupakan skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hukum Perdata.
5.             Contoh Pelanggaran dalam Bidang Keteknikan dan Cara Menanggulanginya
            Salah satu contoh kasus pelanggaran dalam bidang keteknikan adalah seorang melakukan kecurangan dalam bentuk meminimalisir suatu kapasitas bahan baku yang seharusnya sudah ditetapkan demi mendapatkan keuntungan dari segi finansial kedalam dirinya sendiri atau dengan kata lain korupsi dalam proses konstruksi. Contoh dalam proyek pembuatan jalan, bahan yang seharusnya dibeli untuk kebutuhan proyek tersebut dikurangi jumlahnya agar biaya menjadi murah dan keuntungannya akan diterima oleh orang yang melakukan hal tersebut. Hal ini disebut pelanggaran etika profesi karena didalam diri orang tersebut tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi.
Cara menanggulangi hal diatas :
Pangkal dari segala krisis adalah krisis kemanusiaan, krisis etika, kelangkaan wawasan etika, terutama di kalangan para penguasa politik dan ekonomi, telah mendorong merajalelanya korupsi. Pada Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999, disebutkan pada pasal 11 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 yaitu sebagai berikut           - Ayat 1 : Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya.
- Ayat 2 :  Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum.
- Ayat 3 :  Untuk mewujudkan terpenuhinya tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditempuh melalui mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada 3 ayat tersebut diatas sangat jelas bahwa dalam pelaksanaan konstruksi harus dilandasi dengan prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum sehingga jika prinsip-prinsip tersebut dilaksanakan, korupsi dalam proses konstruksi bisa diminimalisir. Sebaiknya orang yang melakukan tindakan tersebut harus segera ditindaklanjuti agar kasus di atas tidak menjadi berlarut-larut dan menjadi kebiasaan karena akan berdampak  kepada proyek yang bersangkutan dalam segi kerugian finansial. Selain itu umur ekonomis dari jalan yang sudah dibuat tidak sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya, karena material yang seharusnya digunakan sudah diminimalisir demi keuntungan pribadi. Sanksi yang dapat diberikan adalah sanksi hukum karena merugikan hak pihak lain.
Contoh lainnya adalah sebuah perusahaan pengembang di Kota Semarang membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang. Dampak yang terjadi adalah adanya rasa tidak percaya dari pihak perusahaan terhadap pihak pengembang dan akan berakibat juga terhadap nama baik pihak pengembang.



Sumber :
eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf



Etika, Profesi dan Profesionalisme

Dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara hingga sampai tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan  kehidupan  tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan  sopan santun, tata krama, protokoler dalam bernegara dan lain-lain.
Berbagai bentuk contoh interaksi hubungan ke   hidupan diatas ada aturan  atau pedoman  yang tertulis maupun tidak tertulis. Bentuk pedoman tersebut tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang  terlibat agar  mereka  senang, tenang, tentram, terlindung  tanpa  merugikan kepentingannya serta terjamin agar  perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak  bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.Hal itulah yang  mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan  menegaskan  mana yang benar dan mana yang  kurang tepat dalam kehidupan bermasyarakat. Perkataan etika atau lazim  juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini:
·         Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
·         Drs. Sidi Gajalba dalam  sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari  segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukanoleh akal.
·         Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilaidan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak  secara tepat dalam  menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan  apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita dalam bermasyrakat.

B. PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah  pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian.
SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya
DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah “komunitas moral” yang memiliki cita-cita dan nilaibersama
KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu
K. BERTENS
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama
SITI NAFSIAH
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab
DONI KOESOEMA A
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat
Maka Kesimpulannya pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Profesi
·         Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
·         Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama     (purna waktu).
·         Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
·         Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam dalam melaksanakan keahliannya.
Kreteria Pokok Profesi
·         Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
·         Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Didasari pada kode etik profesi.
·         Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
·         Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus
Hal-hal  Yang  Penting  Dalam Profesi
1.      Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi;
2.      Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan;
3.      Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat
Syarat-syarat Utama Profesi :
v  Melibatkan kegiatan intelektual.
v   Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
v  Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
v  Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
v  Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
v   Mementingkan layanan  masyrakat di atas keuntungan pribadi.
v  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
v  Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

3. PENGERTIAN  PROFESIONALISME
Menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam  melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
KIKI SYAHNARKI
Profesionalisme merupakan “roh” yang menggerakkan, mendorong, mendinamisasi dan membentengi TNO dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaannya baik secara internal maupun eksternal

DONI KOESOEMA A
Profesionalisme merupakan salah satu cara bagi guru untuk merealisasikan keberadaan dirinya sebagai pendidik karakter
ONNY S. PRIJONO
Profesionalisme merupakan kemampuan untuk memasuki ajang kompetisi sebagai antisipasi menghadapi globalisasi
PAMUDJI, 1985
Profesionalisme memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang – orang yang memiliki kemampuan tertentu pula
KORTEN & ALFONSO, 1981
Yang dimaksud dengan profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas (ask – requirement)
AHMAD BAHAR
Profesionalisme merupakan usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan
AHOLIAB WATLOLY
Profesionalisme adalah sikap seorang “profesional” atau “profi”
ABD. RAHIM ABD. RASHID
Profesionalisme merupakan satu aspek penting dalam meningkatkan integriti sumber daya manusia
AHMAN SUTARDI & ENDANG BUDIASIH
Profesionalisme adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait
PROFESIONALISME:
KIKI SYAHNARKI
Profesionalisme merupakan “roh” yang menggerakkan, mendorong, mendinamisasi dan membentengi TNO dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaannya baik secara internal maupun eksternal
PAMUDJI, 1985
Profesionalisme memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang – orang yang memiliki kemampuan tertentu pula
KORTEN & ALFONSO, 1981
Yang dimaksud dengan profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas (ask – requirement)
AHMAD BAHAR
Profesionalisme merupakan usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan
AHMAN SUTARDI & ENDANG BUDIASIH
Profesionalisme adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait





eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf