Jumat, 30 Oktober 2015

Sistem Produksi

BAB I
LANDASAN TEORI

Teknologi berasal dari istilah teckne yang berarti seni (art) atau keterampilan(skill).   Menurut  Dictionary of Science,  teknologi adalah penerapan pengetahuanteoritis   pada   masalah-masalah   praktis.     Teknologi   mencakup   kegiatan   produksi,pemakaian   dan   pemeliharaan   piranti   kehidupan.     Namun,   setelah   terjadi   prosesindustrialisasi   pada   abad   18,   pengertian   teknologi   mengalami   perubahan   yangpokoknya bertitik tolak dari pengertian penerapan ilmu bagi kesejahteraan hidup.Namun, akhirnya pengertian teknologi menjadi semakin luas, yakni mencakupbidang   sosial,  yang   sering   disebut   dengan  “the   social   technology   development”(teknologi sosial pembangunan) (Santosa, 2000:75-76).
·         Manfaat Kemajuan Teknologi Untuk Manusia
Beberapa orang beranggapan bahwa kemajuan teknologi yang pada saat ini mempunyai dampak yang negatif bagi kehidupan manusia itu sendiri. Seperti terjadinya kerusakan alam hutan yang terjadi karena teknologi pemotongan hutan menggunakan alat berat. Kondisi yang seperti inilah yang menyebabkan orang menganggap kemajuan teknologi memiliki dampak negatif.
Di sisi lain juga, banyak orang yang menganggap teknologi mempunyai peran besar dalam peningkatan kualitas hidup manusia di dunia ini. Untuk itulah teknologi harus tetap diupayakan untuk terus berkembang.
Tetapi, secara umum teknologi memang harus terus dikembangkan  sebagai upaya untuk terus mencari inovasi sebagai perbaikan kehidupan manusia. Oleh karena itu, tujuan dari teknologi yaitu untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia tanpa merusak lingkungan alam sekitar kita.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan ada beberapa manfaat yang dapat disimpulkan, diantaranya adalah :
  • Membantu manusia untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan mereka secara lebih baik dan lebih efisien.
  • Memotivasi manusia untuk terus berpikir untuk menciptakan perubahan-perubahan dan perbaikan dalam menciptakan teknologi baru.
  • Membantu manusia mengenal sejarah dan memprediksi mengenai fenomena yang akan      terjadi di masa mendatang. Seperti memprediksi terjadinya gerhana bulan dan matahari, memprediksi peristiwa yang terjadi di tatasurya atau juga memprediksi bencana alam.

Contoh Kemajuan Teknologi
Banyak contoh-contoh kemajuan teknologi yang dapat kita temukan di masa kini. Dari contoh kemajuan teknologi untuk internet, kemajuan teknologi untuk otomotif, kemajuan teknologi untuk masyarakat, dan masih banyak lagi. Contoh obyek dari kemajua teknologi adalah :
  • Mesin cuci sebagai salah satu contoh kemajuan teknologi masa kini, sehingga manusia lebih efisien untuk mencuci baju ataupun pakaian.
  • Social Media salah satu kemajuan teknologi yang cukup fenomenal sebagai sarana komunikasi melalui media online.
  • Alat Teknologi pengolahan pangan yang menjadikan manusia lebih efisien memproduksi makanan atau produk yang berhubungan dengan makanan.









BAB II
RIVIEW JURNAL

Definisi Just In Time (JIT)
Just In Time suatu sistem produksi yang dirancang untuk mendapatkan kualitas, menekan biaya, dan mencapai waktu penyerahan seefisien mungkin dengan menghapus seluruh jenis pemborosan yang terdapat dalam proses produksi sehingga perusahaan mampu menyerahkan produknya (baik barang maupun jasa) sesuai kehendak konsumen tepat waktu. Untuk mencapai sasaran dari sistem ini, perusahaan memproduksi hanya sebanyak jumlah yang dibutuhkan/diminta konsumen dan pada saat dibutuhkan sehingga dapat mengurangi biaya pemeliharaan maupun menekan kemungkinan kerusakan atau kerugian akibat menimbun barang.
Sistem ini dirintis oleh Toyota Motor Corporation dan dikenal juga dengan Sistem Produksi Toyota, yang kemudian dikenal juga dengan istilah Sistem Produksi Ramping (Lean Production System) dan sistem kanban. Konsep Just In Ti me (JIT) adalah sistem manajemen fabrikasi modern yang dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan terbaik yang ada di Jepang, sejak awal tahun 1970an, JIT pertama kali dikembangkan dan disempurnakan di pabrik Toyota Manufacturing oleh Taiichi Ohno, oleh karena itu Taiichi Ohno sering disebut sebagai bapak JIT, Konsep JIT berprinsip hanya memproduksi  jenis-jenis barang yang diminta (what) sejumlah yang diperlukan (How much) dan pada saat dibutuhkan (When) oleh konsumen.

Filosofi Just In Time (JIT)
Just In Time (JIT) merupakan keseluruhan filosofi dalam operasi manajemen dimana segenap sumber daya, termasuk bahan baku dan suku cadang, personalia dan fasilitas dipakai sebatas dibutuhkan. Dalam pengertian luas, JIT adalah suatu filosofi tepat waktu yang memusatkan pada aktivitas yang diperlukan oleh segmen-segmen internal lainnya dalam suatu organisasi. Tujuannya adalah untuk mengangkat produktifitas dan mengurangi pemborosan. Fujio Cho dari Toyota mendefinisikan pemborosan (waste) sebagai: Segala sesuatu yang berlebih, di luar kebutuhan minimum atas peralatan, bahan, komponen, tempat, dan waktu kerja yang mutlak diperlukan untuk proses nilai tambah suatu produk.
            Sistem pemanufakturan tradisional mengatur skedul produksinya berdasarkan pada peramalan kebutuhan di masa yang akan datang. Padahal tidak seorangpun yang dapat memprediksi masa yang akan datang dengan pasti walaupun dia memiliki pemahaman yang sempurna tentang masa lalu dan memiliki insting yang tajam terhadap kecendrungan yang terjadi di pasar.
            Produksi berdasarkan prediksi terhadap masa yang akan datang dalam sistem tradisonal memiliki resiko kerugian yang lebih besar karena over produksi daripada produksi berdasarkan permintaan yang sesungguhnya. Oleh karena itu munculah ide Just In Time yang memproduksi apabila ada permintaan. Suatu proses produksi hanya akan memproduksi apabila diisyaratkan oleh proses berikutnya. Sebagai akibatnya pemborosoan dapat dihilangkan dalam skala besar, yaitu berupa perbaikan kualitas dan biaya produksi yang lebih rendah.
            Kedua hal tersebut menjadikan perusahaan lebih kooperatif. Tujuan utama Just In Time adalah untuk meningkatkan laba dan posisi persaingan perusahaan yang dicapai melalui usaha pengendalian biaya, peningkatan kualitas, serta perbaikan kinerja pengiriman. Just In Time merupakan filosofi pemanufakturan yang memiliki implikasi penting dalam manajemen biaya.
            Ide dasar Just In Time sangat sederhana, yaitu berproduksi hanya apabila ada permintaan (full system) atau dengan kata lain hanya memproduksi sesuatu yang diminta, pada saat diminta, dan hanya sebesar kuantitas yang diminta. Prinsip dasar Just In Time adalah peningkatan kemampuan perusahaan secara terus menerus untuk merespon perubahan dengan minimisasi pemborosan.
           
PERTEMUAN SISTEM TEKAN DAN TARIK
            Dalam penerapan untuk tujuan memaksimalkan keuntungan maka sistem produksi pada suatu industri sangat menentukan. Sistem produksi tekan (Push System) dan sistem produksi tarik (Pull System) memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun demikian sistem tekan lebih banyak digunakan dibanding sistem tarik, hal ini disebabkan munculnya sistem tekan lebih awal dibanding sistem tarik. Untuk selanjutnya sistem tekan disebut dengan Material Requirement Planning (MRP) dan sistem tarik disebut dengan Just In Time (JIT). Pada perkembangan teknologi saat ini sistem JIT lebih disukai disebabkan filosofinya adalah meminimalkan biaya inventori, waktu persiapan, dan lain sebagainya. Disamping itu sistem JIT banyak menggunakan alat yang lebih canggih dan memaksimalkan kinerja sumber daya manusianya.
            MRP dikembangkan di Amerika dan JIT di Jepang. Keduanya merupakan sistem produksi yang sudah lama dijalankan. JIT merupakan sistem produksi yang berhasil dijalankan di Jepang. Kelebihan kedua sistem ini dapat dikaji secara lebih mendalam untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Beberapa penyelidik mendapatkan sesuatu yang menarik apabila kedua sistem ini digabungkan (Benton dan Shin, 1998). Sampai saat ini usaha menggabungkan kedua sistem ini masih terus dilakukan. Pertemuan sistem tekan dan tarik dapat dilakukan dengan sistem produksi bertingkat jenis seri dan parallel. Hodgson dan Wang (1991) telah melakukan penelitian sistem tekan atau tarik dengan menggunakan delapan strategi pertemuan pada sistem pembuatan bertingkat lima, jenis parallel dengan pendekatan kaedah Markov.
            Untuk melakukan perubahan dari sistem MRP ke JIT tidaklah mudah karena diperlukan investasi yang besar, sehingga untuk merubahnya perlu dilakukan usaha secara bertahap. Namun demikian hal ini sukar dilakukan karena harus menentukan titik pertemuan sistem MRP dan JIT seperti yang telah dilakukan oleh beberapa peneliti. Cochran dan Kim (1998) telah meneliti pencarian titik optimal pertemuan JIT dan MRP beserta tingkat inventorinya dalam susunan seri. Dalam pertemuan kedua sistem ini, peranan jenis mesin, jumlah mesin yang digunakan, jenis dan jumlah produk yang dikeluarkan adalah amat penting untuk ditentukan dengan benar karena akan mempengaruh biaya pembuatan. Namun, kajian yang dilakukan oleh Cochran dan Kim tidak memperkirakan peranan mesin, jumlah mesin dan jenis outputnya. Sistem produksi merupakan kumpulan dari sub sistem yang saling berinteraksi dengan tujuan menstranformasi input produksi menjadi output produksi yang memiliki nilai lebih/jual. Input produksi ini dapat berupa bahan baku, mesin, tenaga kerja, modal, dan informasi. Sedangkan output produksi merupakan produk yang dihasilkan berikut hasil sampingannya, seperti limbah, informasi, dan sebagainya. Sistem pendukung kegiatan produksi antara lain :
a. perencanaan dan pengendalian produksi
b. pengendalian kualitas
c. penentuan standar operasi
d. penentuan fasilitas produksi
e. perawatan fasilitas produksi
f. penentuan harga pokok produksi.

Sistem pendukung kegiatan produksi ini akan membentuk konfigurasi sistem produksi. Keandalan dari konfigurasi sistem produksi ini akan tergantung dari produk yang dihasilkan serta bagaimana cara menghasilkannya.
            Fasilitas merupakan fixed asset (aset tetap) biasanya aktiva tetap tidak bergerak seperti struktur gedung, mesin dan sumber daya tak nyata yang mendukung suatu aktivitas produksi. Fasilitas bersama dengan manusia, uang, material, dan energi menghasilkan sesuatu pada suatu aktivitas produksi serta untuk meningkatkan kinerja produksinya.
            Sistem produksi berhubungan dengan teori ekonomi makro, hukum permintaan dan penawaran, peramalan permintaan, perencanaan agregat, perencanaan dan pengendalian persediaan baik yang tradisional maupun semi modern, serta penjadwalan produksi.





 BAB III
KESIMPULAN
            Produksi adalah bidang yang terus berkembang selaras dengan perkembangan teknologi, dimana produksi memiliki suatu jalinan hubungan timbal balik (dua arah) yang sangat erat dengan teknologi. Kebutuhan produksi untuk beroperasi dengan biaya yang lebih rendah, meningkatkan kualitas dan produktivitas, dan menciptakan produk baru telah menjadi kekuatan yang mendorong teknologi untuk melakukan berbagai terobosan dan penemuan baru. Produksi dalam sebuah organisasi pabrik merupakan inti yang paling dalam, spesifik serta berbeda dengan bidang fungsional lain seperti keuangan, personalia, dan lain-lain.
            Sistem produksi merupakan kumpulan dari subsistem-subsistem yang saling berinteraksi dengan tujuan mentransformasi input produksi menjadi output produksi. Input produksi ini dapat berupa bahan baku, mesin, tenaga kerja, modal, dan informasi, sedangkan output produksi merupakan produk yang dihasilkan berikut hasil sampingannya, sperti limbah, informasi dan lain sebagainya. Subsistem-subsistem dari sistem produksi tersebut antara lain adalah:
·         Perencanaan dan pengendalian produksi
·         Pengendalian kualitas
·         Perawatan fasilitas produksi
·         Penentuan standar-standar operasi
·         Penentuan fasilitas produksi
·         Dan penentuan harga pokok produksi

            Peramalan adalah proses untuk memperkirakan beberapa kebutuhan dimasa yang akan datang yang meliputi kebutuhan dalam ukuran kuantitas, kualitas, waktu dan lokasi yang dibutuhkan dalam rangka memenuhi permintaan barang ataupun jasa. Baik tidaknya suatu peramalan yang disusun, disamping ditentukan oleh metode yang digunakan, juga ditentukan baik tidaknya informasi yang digunakan. Selama informasi yang digunakan tidak dapat meyakinkan, maka hasil peramalan yang disusun juga akan sukar dipercaya akan ketepatanya. Oleh karena itu peramalan yang akurat merupakan informasi yang sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan manajemen.
            Analisis time series sangat tepat untuk dipakai meramalkan permintaan yang pola permintaan dimasa lalunya cukup konsisten dalam periode waktu yang lama sehingga pola tersebut dapat diharapkan masih akan tetap berlanjut. Analisis time series didasarkan pada 4 komponen utama, yaitu:
*        Trend atau kecenderungan (T)
*        Siklus atau Cycle (C)
*        Pola Musiman atau Season (S)
*        Variasi Acak atau Random (R)
            Metode peramalan kausal mengembangkan suatu model sebab-akibat antara permintaan yang diramalkan dengan variabel-variabel lain yang dianggap berpengaruh. Sebagai contoh, permintaan akan baju baru mungkin berhubungan dengan banyaknya populasi, pendapatan masyarakat, jenis kelamin, budaya daerah, dan bulan-bulan khusus. Data-data dari variabel-variabel tersebut dikumpulkan dan dianalisis untuk menentukan validitas dari model peramalan yang diusulkan. Salah satu metode kausal yang terkenal adalah metode regresi.

DAFTAR PUSTAKA



Senin, 04 Mei 2015

HAK MERK


HAK MERK
A.     Pengertian Hak Merek
        Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
        Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

1.     Fungsi Merek
    Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
      Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.

B. Contoh Pelanggaran Hak merk

Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung.

    DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi.

Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.

PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
1.     Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE.
2.     Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
3.     Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
4.     Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE
Sumber :

Minggu, 19 April 2015

HAK PATEN

HAK PATEN
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
·         Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten  oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Contoh pelanggaran hak paten terjadi pada Samsung dan apple :

Dalam gambar tersebut kedua produk mengalami pelanggaran hak paten karena apple telah melanggar dua teknologi yang telah di patentankan begitu juga sebaliknya Samsung melanggar teknologi apple yang telah di patenkann.
Pengadilan memerintahkan larangan sebagian penjualan produk Apple dan Samsung di Korea Selatan. Keputusan pengadilan tersebut dijatuhkan karena dua perusahaan tersebut terlibat dalam perselisihan sengit  mengenai hak paten yang akan menentukan supremasi mereka dalam pasar telepon seluler dunia.
Pengadilan Negeri Seoul menyatakan Apple telah melanggar dua teknologi Samsung yang telah dipatenkan. Untuk itu Apple diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 40 juta won ($35.000).
Kantor berita Yonhap memberitakan pengadilan Negeri Seoul juga memerintahkan Samsung membayar ganti rugi 25 juta won atas pelanggaran satu teknologi Apple yang sudah dipatenkan. Pengadilan menyatakan kedua perusahaan harus menghentikan pemasaran produk yang melanggar hak cipta di Korea Selatan, namun larangan tersebut tidak mengena pemasaran telepon seluler Samsung dan Apple model terbaru. Samsung mengajukan gugatan hukum terhadap Apple di Seoul bulan April lalu menyangkut pelanggaran hak paten terkait dengan standar telekomunikasi. Apple kemudian menjawab gugatan tersebut dengan menggugat balik bahwa Samsung telah mencontek design dan penghubung pengguna i-phone dan i-pad.
Keputusan hakim di Korsel tampaknya tidak berpengaruh memperluas perselisihan yang melibatkan gugatan hukum di sejumlah negara termasuk Australia dan Amerika Serikat. Samsung berulangkali membantah mencontek produk Apple dan malah menyatakan di pengadilan bahwa Apple justru memanfaatkan teknologi yang sudah dipatenkan Samsung untuk koneksi wireless.Samsung mengeksport 40,2 juta telpon seluler secara global selama bulan April hingga Juni, sementara Apple telah menjual 25 juta iPhones. Jadi dari kedua produkmyang sudah terkenal namanya itu telah melanggar hak paten yag seharusnya tidak terjadi karena melanggar Undang-undang mengenai hak paten










Minggu, 29 Maret 2015

HAK CIPTA

HAK CIPTA
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Ini merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran hak cipta :



Gambar tersebut memiliki suatu kemiripan gambar padahal salah satu gambar tersebut telah memiliki hak cipta. Contoh terebut adalah gambar café yang menyediakan kopi. Gambar tersebut sangat memiliki kemiripan pada logo gambarnya yang bergambar wanita bermahkota. Seharusnya hal tersebut sebaiknya tidak boleh terjadi karena itu termasuk pelanggaran hak cipta yang menirukan kesamaan contoh gambar. Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta , hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut :

1. jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.

2. jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.

3. pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.

4. jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

5. jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.


Berdasarkan pasal tersebut maka sudah jelaslah bahwa meniru merk atau logo termasuk melanggar hak cipta yang bisa dikenakan sanksi bagi yang melanggarnya. Oleh sebab itu, sebaiknya bagi yang untuk menggunakan logo atau merk seharusnya di telusuri terlebih dahulu apakah logo atau merk tersebut sudah digunakan atau belum dan setelah itu barulah mengajukan ijin kepada kepada kementerian hukum dan hak asasi manusia RI untuk mendapatkan hak paten dari kementerian.
Sumber : 
http://jeffreyharun.blogspot.com/2013_04_01_archive.html

Sabtu, 14 Maret 2015

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
.Klasifikasi hak kekayaan intelektual
1. Hak Cipta
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
A. Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
program komputer;
sinematografi;
fotografi;
database; dan
karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
B. Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
a. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d) perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e) perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f) perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g) pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3).
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Berdasarkan Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Keka­yaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Keberadaan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dimaksud-­kan guna mewakili masyarakat khususnya Pemohon, seperti Pencipta, Inventor, Pendesain, Pemegang Hak atau Pihak Lain yang memperoleh hak untuk mengajukan pendaftaran di bidang I Iak Kekayaan Intelek­tual yang masing-masing memiliki karakteristik dan prosedur yang berlainan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hak tersebut.
Seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dituntut memiliki kemampuan dan pengetahuan legal praktis dan teknis sehingga dapat memberikan saran dan pandangan secara komprehensif setiap subyek-subyek Hak Kekayaan Intelektual, menggali keung­gulan-keunggulan dari setiap karya intelektual tersebut, bentuk perlin­dungan hukum dan prosedur guna mendapatkan perlindungan hukum tersebut, terutama dalam rangka pengajuan pendaftaran suatu Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. la harus menguasai materi seluruh hidang Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005, hak dan kewajiban seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagai berikut :
1)  Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak untuk mewakili, mendampingi, dan/atau membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengajukan dan mengurus permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual kepada Direktorat Jenderal.
2) Hak untuk mewakili, mendampingi dan/atau membantu sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai surat kuasa.
3) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak memperoleh imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.
4) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berkewajiban :
a)   mentaati peraturan perundang-undangan di bidang Hak Keka­yaan Intelektual dan ketentuan hukum lainnya;
b)  melindungi kepentingan pengguna jasa, dengan menjaga kera­hasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan Hak Kekayaan Intelektual yang dikuasakan kepadanya; dan
c)   memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara permohonan pengajuan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
5)     Pemberian pelayanan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diberikan secara cuma-cuma kepada pihak pengguna jasa yang tidak mampu.
6)     Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugasnya, menunjuk seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai Protokol, apabila Konsultan yang bersang­kutan diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan tidak hormat.
7)    Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkewajiban mem­beritahukan kepada pemberi kuasa tentang pemberhentian sebagai Konsultan agar pemberi kuasa menunjuk kuasa baru.
8)    Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat, apabila di kemudian hari terjadi perubahan mengenai syarat-syarat seba­gaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf e wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Direktorat Jenderal.
SUMBER :