Ilmu Budaya Dasar adalah pengetahuan yang diharapkan dapat
memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang
dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Istilah IBD
dikembangkan petama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah basic
humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the Humanities”. Adapun
istilah humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin humnus yang astinya
manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan
seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus.
Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan
nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar manusia
menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaitu the humanities disamping
tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri.
Untuk mengetahui bahwa ilmu budaya dasar termasuk kelompok pengetahuan budaya
lebih dahulu perlu diketahui pengelompokan ilmu pengetahuan. Prof Dr.Harsya
Bactiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga
kelompok besar yaitu :
- Ilmu-ilmu Alamiah ( natural scince )
Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan
yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode
ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai
keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu
kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu
dibuat prediksi. Hasil penelitian 100 5 benar dan 100 5 salah
-
Ilmu-ilmu sosial ( social scince )
ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan
yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan
metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. Tapi hasil penelitiannya
tidak 100 5 benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam
hubungan antara manusia initidak dapat berubah dari saat ke saat.
-
Pengetahuan budaya ( the humanities )
bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang
bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan
peristiwa-peristiwa dan kenyataankenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi
arti.
Pengetahuan budaya (the humanities) dibatasi sebagai pengetahuan
yang mencakup keahlian (disilpin) seni dan filsafat. Keahlian inipun dapat
dibagi-bagi lagi ke dalam berbagai hiding keahlian lain, seperti seni tari,
seni rupa, seni musik,dll. Sedangkan ilmu budaya dasar (Basic Humanities)
adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian
umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah
manusia dan kebudayaan. Dengan perkataan lain IBD menggunakan pengertian-pengertian
yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan
wawasan pemikiran serta kepekaan mahasiswa dalam mengkaji masalah masalah
manusia dan kebudayaan. Ilmu budaya daar berbeda dengan pengetahuan budaya.
Ilmu budaya dasar dalam bahasa Ingngris disebut basic humanities. Pengetahuan
budaya dalam bahas inggris disebut dengan istilah the humanities. Pengetahuan
budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk berbudaya (homo
humanus). Sedangkan ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan
mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang
dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan budaya.
2.
Tujuan Ilmu Budaya Dasar
Penyajian mata kuliah Ilmu
Budaya Dasar tidak lain merupakan usaha yang diharapkan dapat memberikan
pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan
untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan demikian jelaslah
bahwa mata kuliah Ilmu Budaya Dasar tidak dimaksudkan untuk mendidik ahli-ahli
dalam salah satu bidang keahlian yang termasuk didalam pengetahuan budaya (the
humanities). akan tetapi ilmu budaya dasar semata-mata sebagai salah satu usaha
mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cam memperluas wawasan pemikiran
serta kemarnpuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya, baik yang menyangkut
orang lain dan alam sekitarnya, maupun yang menyangkut dirinya sendiri.
Untuk
bisa menjangkau tujuan tersebut Ilmu Budaya Dasar diharapkan dapat :
1.
Mengusahakan penajaman kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga
mereka lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang bane, terutama
untuk kepentingan profesi mereka
2.
Memberi kesempatan pada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka tentang
masalah kemánusiaan dan budaya serta mengembangkan daya kritis mereka terhadap
persoalan-persoalan yang menyangkut kedua hal tersebut.
3.
Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bangsa dan negara serta
ahli dalam bidang disiplin masing-masing, tidak jatuh ke dalam sifat-sifat
kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat.
2.Budaya
Korupsi di Indonesia
Sungguh sedih sekali dengan
budaya korupsi di negeri ini, dari kalangan bawah sampai kalangan atas
rame-rame melakukan korupsi. Baru-baru ini ketua MK telah tertangkap melakukan
korupsi padahal lembaga ini dulunya bersih dari korupsi.
Bukan kalangan atas yang
korupsi bahkan kalangan bawah juga ikut korupsi. Saya pernah melihat seorang
supir metromini yang tidak taat aturan menyogok petugas dishub.
Mental seorang koruptor
sudah terlihat di kalangan rakyat jelata terutama para pedagang daging dan
buah, mereka melakukan kecurangan dengan mengurangi timbangan. Belum lagi para
pegawai negeri dan swasta mereka melakukan suap menyuap untuk mendapatkan
pekerjaan. Padahal korupsi sebaiknya tidak boleh di jadikan budaya, karena
korupsi adalah perbuatan yang sangat merugikan banyak orang.
Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan
korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling
ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima
pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
1.Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
merupakan komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi,
menanggulangi, dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan
berdasarkan kepada undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai komisi
pemberantasan korupsi.
2.Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan KPK
v UU
No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
v UU
No. 28 thun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN
v UU
No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidaan korupsi
v Peraturan
Pemerintah tentang tata cara pelaksanaa peran serta masyarakat dan pemberian
penghargaan dalam pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
v UU
No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
v UU
No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
v UU
No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang
v Peraturan
pemerintah nomor 63 tahun 2005 tentang system manajemen sumber daya manusia KPK
3. Bentuk-bentuk Penyalahgunaan Korupsi
Korupsi mencakup penyalahgunaan
oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan
yang menghubungkan sector swasta dan pemerintahan seperti penyogokan,
pemerasan, campur tangan, dan penipuan
a. Penyogokan: pesogok dan
penerima sogok
Korupsi memerlukan dua pihak yang
korup, yaitu penyogok dan penerima sogok. Pada beberapa Negara, budaya
penyogokan mencakup semua aspek kehidupan sehari-hari, meniadakan kemungkinan
untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
b. Sumbangan kampanye dan
“uang lembek”
Pada arena politik sangatlah sulit
untuk membuktikan korupsi. Namun, lebih sulit lagijika diharuskan membuktikan
ketiadaannya. Oleh karena itu, banyak gossip yang mengaitkan korupsi dengan
seorang polisi.
c. Tindakan korupsi sebagai
alat politik
Peristiwa ini sering terjadi pada
kondisi para politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan
korupsi.
d. Mengukur korupsi
Mengukur korupsi dalam arti atau
makna statistic. Untuk membandingkan beberapa Negara secara alami adalah tidak
sederhana, karena para pelaku pada umumnya ingin bersembunyi.
4. Penyebab Korupsi Merajalela di Indonesia
Di Indonesia, tindakan korupsi
dapat disebabkan atau didukung oleh hal-hal berikut:
v Konsentrasi
kekuasaan pada si pegambil keputusan yang tidak bertanggungjawab langsung kepada rakyat, seperti yang
terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratis.
v Kurangnya
transparasi pada pengambilan keputusan pemerintah
v Kampanye
politik mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan normal
v Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam
jumlah besar
v Lemahnya
ketertiban hokum
v Kurangnya
kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa
v Gaji
pegawai pemerintah sangat kecil
v Rakyat yang cuek, tidak tertarik atau mudah
dibohongi, yang gagal member perhatian cukup pemilu
v Tidak
ada control yang cukup untuk mencegah penyuapan
v Mental
aparatut
5.Dampak Korupsi di Berbagai Bidang
A. Bidang Ekonomi
1. Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Chetwynd et al (2003), korupsi akan menghambat pertumbuhan investasi.
Baik investasi domestik maupun asing
2. Korupsi
melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program
pembangunan. Sehingga, kualitas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat
mengalami penurunan. Layanan publik cenderung menjadi ajang 'pungli' terhadap
rakyat. Akibatnya, rakyat merasakan bahwa segala urusan yang terkait dengan
pemerintahan pasti berbiaya mahal.
3. Sebagai akibat
dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan
kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Yang terjadi justru sebaliknya, korupsi
akan meningkatkan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
B. Bidang
Kesejahteraan Rakyat
1. Korupsi
menyebabkan Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional kurang jumlahnya.
Akibatnya, Untuk mencukupkan anggaran pembangunan, pemerintah pusat menaikkan
pendapatan negara, salah satunya contoh dengan menaikkan harga BBM. Hal ini
tentu saja akan menimbulkan keresahan masyarakat.
2. Korupsi juga
berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak. Baik individual maupun
masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan
terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya
sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama. Rasa saling percaya yang merupakan
salah satu modal sosial yang utama akan hilang. Akibatnya, muncul fenomena
distrust society, yaitu masyarakat yang kehilangan rasa percaya, baik antar
sesama individu, maupun terhadap institusi negara. Perasaan aman akan berganti
dengan perasaan tidak aman (insecurity feeling). Inilah yang dalam bahasa
Al-Quran dikatakan sebagai libaasul khauf (pakaian ketakutan). Terkait dengan
hal tersebut, Uslaner (2002) menemukan fakta bahwa negara dengan tingkat
korupsi yang tinggi memiliki tingkat ketidakpercayaan dan kriminalitas yang
tinggi pula. Ada korelasi yang kuat di antara ketiganya.
C.Dampak Korupsi Bagi Rakyat Miskin
Korupsi, tentu saja
berdampak sangat luas, terutama bagi kehidupan masyarakat miskin di desa dan
kota. Awal mulanya, korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan Belanja
Nasional kurang jumlahnya. Untuk mencukupkan anggaran pembangunan, pemerintah
pusat menaikkan pendapatan negara, salah satunya contoh dengan menaikkan harga
BBM. Pemerintah sama sekali tidak mempertimbangkan akibat dari adanya kenaikan
BBM tersebut, harga-harga kebutuhan pokok seperti beras semakin tinggi, biaya
pendidikan semakin mahal, dan pengangguran bertambah.
4.Strategi Pemberantasan Korupsi melalui Pendekatan
Pendidikan
Proses pendidikan merupakan
suatu proses pembudayaan dan membudaya. Jika korupsi merupakan suatu gejala
kebudayaan dalam masyarakat Indonesia maka dalah tanggung jawab moral pendidkan
nasional untuk membenahi sebagai upaya pemberantasan korupsi. Korupsi adalah
pelanggaran moral, oleh sebab itu merupakan bagian dari tanggung jawab moral
dan akademis dari pendidikan nasional untuk memberantasnya.
Selain UU No. 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak criminal korupsi, diperlukan juga aturan pendukung
sebagai bagian dari system di Indonesia yang diarahkan sebagai usaha preventif
dan partisipatif dalam pelaksanaannya yaitu SISDIKNAS. Hal ini berarti
SISDIKNAS selain bertujuan seperti yang telah dirinci dalam UU NO. 20 tahun
2003 tentang system pendidikan nasional, perlu secra eksplisit ditujukan kepada
pencapaian tujuan-tujuan untuk menghilangkan ketimpangan-ketimpangan yang ada
dalam masyarakat. SISDIKNAS haruslah secara proactive menciptakan suatu
masyarakat yang demokratis, dan lembaga pendidikan haruslah menegakkan
discipline, yaitu discipline dalam kehidupan bernegara dan masyarakat yang
prularis dan multicultural.
Ciri-ciri Korupsi
Menurut Syed Hussein Alatas, ciri-ciri korupsi adalah
sebagai berikut.
v Korupsi
senantiasa melibatkan lebih dai satu orang
v Korupsi pada umumnya melibatkan
keserbarahasiaan.
v Korupsi
melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
v Mereka
yang mempraktikkan cara-cara korupsi biasanya berusaha menyelubungi
perbuatannya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum.
v Mereka
yang terlibat korupsi adalah mereka yang menginginkan keputusan-keputusan yang
tegas dan mereka yang mampu untuk memengaruhi keputusan-keputusan itu.
v Setiap
tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau
masyarakat umum.
v Setiap
bentuk korupsi adalah suatu penghianatan kepercayaan.
5.Gambaran Umum Korupsi di Indonesia
Korupsi di Indonsia dimulai
sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada
tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang
diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim
Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang
dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Pada era Orde Baru, muncul
Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando
Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan
iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang
tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya hukum yang telah
dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun
korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami
krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya
menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde
Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan
Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di
dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKNSUMBER :
http://imamcubluxhidayat.blogspot.com/2013/03/tugas-1-softkill-ilmu-budaya-dasar.html
http://blogstoryaboutme.blogspot.com/2012/11/makalah-upaya-pemberantasan-korupsi-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar