1. ILMU BUDAYA DASAR
Ilmu Budaya Dasar adalah pengetahuan yang diharapkan dapat
memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang
dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Istilah IBD
dikembangkan petama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah basic
humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the Humanities”. Adapun
istilah humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin humnus yang astinya
manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan
seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus.
Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan
nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar manusia
menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaitu the humanities disamping
tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri.
Untuk mengetahui bahwa ilmu budaya dasar termasuk kelompok pengetahuan budaya
lebih dahulu perlu diketahui pengelompokan ilmu pengetahuan. Prof Dr.Harsya
Bactiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga
kelompok besar yaitu :
- Ilmu-ilmu Alamiah ( natural scince )
Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan
yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode
ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai
keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu
kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu
dibuat prediksi. Hasil penelitian 100 5 benar dan 100 5 salah
-
Ilmu-ilmu sosial ( social scince )
ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan
yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan
metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. Tapi hasil penelitiannya
tidak 100 5 benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam
hubungan antara manusia initidak dapat berubah dari saat ke saat.
-
Pengetahuan budaya ( the humanities )
bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang
bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan
peristiwa-peristiwa dan kenyataankenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi
arti.
Pengetahuan budaya (the humanities) dibatasi sebagai pengetahuan
yang mencakup keahlian (disilpin) seni dan filsafat. Keahlian inipun dapat
dibagi-bagi lagi ke dalam berbagai hiding keahlian lain, seperti seni tari,
seni rupa, seni musik,dll. Sedangkan ilmu budaya dasar (Basic Humanities)
adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian
umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah
manusia dan kebudayaan. Dengan perkataan lain IBD menggunakan pengertian-pengertian
yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan
wawasan pemikiran serta kepekaan mahasiswa dalam mengkaji masalah masalah
manusia dan kebudayaan. Ilmu budaya daar berbeda dengan pengetahuan budaya.
Ilmu budaya dasar dalam bahasa Ingngris disebut basic humanities. Pengetahuan
budaya dalam bahas inggris disebut dengan istilah the humanities. Pengetahuan
budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk berbudaya (homo
humanus). Sedangkan ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan
mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang
dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan budaya.
2.
Tujuan Ilmu Budaya Dasar
Penyajian mata kuliah Ilmu
Budaya Dasar tidak lain merupakan usaha yang diharapkan dapat memberikan
pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan
untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan demikian jelaslah
bahwa mata kuliah Ilmu Budaya Dasar tidak dimaksudkan untuk mendidik ahli-ahli
dalam salah satu bidang keahlian yang termasuk didalam pengetahuan budaya (the
humanities). akan tetapi ilmu budaya dasar semata-mata sebagai salah satu usaha
mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cam memperluas wawasan pemikiran
serta kemarnpuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya, baik yang menyangkut
orang lain dan alam sekitarnya, maupun yang menyangkut dirinya sendiri.
Untuk
bisa menjangkau tujuan tersebut Ilmu Budaya Dasar diharapkan dapat :
1.
Mengusahakan penajaman kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga
mereka lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang bane, terutama
untuk kepentingan profesi mereka
2.
Memberi kesempatan pada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka tentang
masalah kemánusiaan dan budaya serta mengembangkan daya kritis mereka terhadap
persoalan-persoalan yang menyangkut kedua hal tersebut.
3.
Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bangsa dan negara serta
ahli dalam bidang disiplin masing-masing, tidak jatuh ke dalam sifat-sifat
kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat.
2.Budaya
Korupsi di Indonesia
Sungguh sedih sekali dengan
budaya korupsi di negeri ini, dari kalangan bawah sampai kalangan atas
rame-rame melakukan korupsi. Baru-baru ini ketua MK telah tertangkap melakukan
korupsi padahal lembaga ini dulunya bersih dari korupsi.
Bukan kalangan atas yang
korupsi bahkan kalangan bawah juga ikut korupsi. Saya pernah melihat seorang
supir metromini yang tidak taat aturan menyogok petugas dishub.
Mental seorang koruptor
sudah terlihat di kalangan rakyat jelata terutama para pedagang daging dan
buah, mereka melakukan kecurangan dengan mengurangi timbangan. Belum lagi para
pegawai negeri dan swasta mereka melakukan suap menyuap untuk mendapatkan
pekerjaan. Padahal korupsi sebaiknya tidak boleh di jadikan budaya, karena
korupsi adalah perbuatan yang sangat merugikan banyak orang.
Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan
korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling
ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima
pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
1.Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
merupakan komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi,
menanggulangi, dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan
berdasarkan kepada undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai komisi
pemberantasan korupsi.
2.Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan KPK
v UU
No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
v UU
No. 28 thun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN
v UU
No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidaan korupsi
v Peraturan
Pemerintah tentang tata cara pelaksanaa peran serta masyarakat dan pemberian
penghargaan dalam pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
v UU
No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
v UU
No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
v UU
No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang
v Peraturan
pemerintah nomor 63 tahun 2005 tentang system manajemen sumber daya manusia KPK