Rabu, 08 Januari 2014

Budaya Mudik di Indonesia


Pada umumnya budaya mudik di Indonesia biasanya terjadi pada perayaan hari besar islam yaitu pada saat Hari raya Idul fitri/biasa disebut Lebaran. Mudik atau pulang kampung biasa dilakukan, karena mereka senantiasa rindu  untuk pulang ke asal muasal  yaitu kampung halaman/kampung di mana mereka di lahirkan serta kangen akan kasih sayang dan belaian kasih kedua orang tua tercinta dan sanak saudara serta teman-teman lamanya.
Lebaran merupakan waktu yang tepat karena biasanya lebaran di berikan waktu libur yang sangat lama bagi para pekerja dan anak sekolah untuk itu mereka pada memanfaatkannya dengan mudik dan biasanya sebab lain yaitu sebab pada hari lebaran ada dimensi keagamaan, ada legitimasi seolah-olah lebaran adalah waktu yang tepat untuk berziarah kepada yang sudah meninggal. Mudik  ke kampung halaman adalah kamuflase dari semangat memperoleh legitimasi sosial dan menunjukkan eksistensinya.
Itulah awal mula pulang kampung atau mudik menjadi tradisi yang seolah-olah mempunyai akar budaya. Jadi sesungguhnya,  tradisi mudik lebih disebabkan oleh problem sosial dan sama sekali tidak didasarkan oleh akar budaya. Sebagian besar para pemudik itu adalah kelompok masyarakat menengah ke bawah yang ingin menunjukkan kepada masyarakat udiknya seolah-olah di Jakarta mereka telah mencapai sukses.
Mudik bermakna pergi ke “udik” atau pulang ke kampung halaman. Setidaknya begitulah seperti yang disebutkan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sedangkan menurut pengertian Wikipedia berbahasa Indonesia, mudik adalah kegiatan perantau/pekerja migran untuk kembali ke kampung halamannya. Mudik berasal dari bahasa jawa “Mulih Dhisik” yang artinya pulang dulu (Wikipedia).
Tradisi  mudik yang selalu dikaitkan dengan lebaran, terjadi awal pertengahan dasawarsa 1970-an, ketika Jakarta tampil sebagai  salah satu  kota besar  di Indonesia yang mengalami kemajuan luar biasa. Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Ali Sodikin (1966-1977),  berhasil disulap menjadi kota Metropolitan. Bagi penduduk kota-kota lain, terutama orang-orang udik, Jakarta menjelma menjadi  kota impian, Jakarta menjadi tempat penampungan orang-orang udik yang di kampung tidak beruntung dan di Jakarta seolah-olah akan kaya. Lebih dari 80% para urbans ini datang ke Jakarta hanya untuk mencari pekerjaan. Di Jakarta eksistensi mereka tenggelam, sementara legitimasi sosial atas keberadaan mereka juga tak kunjung datang. Itulah sebabnya kehadiran mereka di Jakarta akan dapat memenuhi harapan hidupnya.

Visi -misi PT. Panasonic Gobel dan Journal Motivasi

PT. PANASONIC GOBEL

Profil Perusahaan Panasonic Indonesia

Melalui brand-nya yang dikenal secara umum dengan nama Panasonic, Panasonic Corporation yang berpusat di Osaka, Jepang ini, merupakan manufaktur kelas dunia di bidang produk elektronik, khususnya untuk kebutuhan konsumen awam, bisnis dan industri .

Di Asia Pasifik, Panasonic muncul pertama kalinya dengan mendirikan pabrik pertamanya di Thailand pada tahun 1961. Beberapa tahun berikutnya, operasi Panasonic di kawasan ini pun berkembang. Saat ini operasinya ada di 9 negara (termasuk Indonesia) dengan total 75 perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 82,000 orang dan mencapai total penjualan sebesar 9,457 juta US Dollar untuk tahun fiskal 2005, atau sama dengan 26% dari total penjualan luar negeri Panasonic Corporation.

Di Indonesia sendiri, Panasonic memiliki sejarah yang sangat panjang dan melekat di hati semua rakyat Indonesia. Dimulai dengan kehadiran radio 'tjawang' oleh Almarhum Drs. H. Thayeb Moh. Gobel pada tahun 1954, TV pertama di tahun 1962, hadirnya brand National di tahun 1970, sampai pada akhirnya mengganti nama National dan menggunakan nama Panasonic di tahun 2004. Sampai saat ini Panasonic di Indonesia tetap merupakan brand elektronik yang paling terkemuka dengan sederet produknya yang inovatif, mulai dari TV plasma, Kamera, AC, Kulkas, Mesin Cuci, produk kecantikan dan lainnya.

Minggu, 05 Januari 2014

Ilmu Budaya Dasar dan Budaya Korupsi di Indonesia

1. ILMU BUDAYA DASAR
Ilmu Budaya Dasar adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Istilah IBD dikembangkan petama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah basic humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the Humanities”. Adapun istilah humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin humnus yang astinya manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar manusia menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaitu the humanities disamping tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri. Untuk mengetahui bahwa ilmu budaya dasar termasuk kelompok pengetahuan budaya lebih dahulu perlu diketahui pengelompokan ilmu pengetahuan. Prof Dr.Harsya Bactiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu :
- Ilmu-ilmu Alamiah ( natural scince )                                 
Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu dibuat prediksi. Hasil penelitian 100 5 benar dan 100 5 salah
- Ilmu-ilmu sosial ( social scince )
ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. Tapi hasil penelitiannya tidak 100 5 benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan antara manusia initidak dapat berubah dari saat ke saat.
- Pengetahuan budaya ( the humanities )
bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataankenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti.

Pengetahuan budaya (the humanities) dibatasi sebagai pengetahuan yang mencakup keahlian (disilpin) seni dan filsafat. Keahlian inipun dapat dibagi-bagi lagi ke dalam berbagai hiding keahlian lain, seperti seni tari, seni rupa, seni musik,dll. Sedangkan ilmu budaya dasar (Basic Humanities) adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan perkataan lain IBD menggunakan pengertian-pengertian yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan wawasan pemikiran serta kepekaan mahasiswa dalam mengkaji masalah masalah manusia dan kebudayaan. Ilmu budaya daar berbeda dengan pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar dalam bahasa Ingngris disebut basic humanities. Pengetahuan budaya dalam bahas inggris disebut dengan istilah the humanities. Pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk berbudaya (homo humanus). Sedangkan ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan budaya.
2. Tujuan Ilmu Budaya Dasar
 Penyajian mata kuliah Ilmu Budaya Dasar tidak lain merupakan usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan demikian jelaslah bahwa mata kuliah Ilmu Budaya Dasar tidak dimaksudkan untuk mendidik ahli-ahli dalam salah satu bidang keahlian yang termasuk didalam pengetahuan budaya (the humanities). akan tetapi ilmu budaya dasar semata-mata sebagai salah satu usaha mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cam memperluas wawasan pemikiran serta kemarnpuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitarnya, maupun yang menyangkut dirinya sendiri.
Untuk bisa menjangkau tujuan tersebut Ilmu Budaya Dasar diharapkan dapat :
1. Mengusahakan penajaman kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang bane, terutama untuk kepentingan profesi mereka
2. Memberi kesempatan pada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka tentang masalah kemánusiaan dan budaya serta mengembangkan daya kritis mereka terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut kedua hal tersebut.
3. Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bangsa dan negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing, tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat.

2.Budaya Korupsi di Indonesia

Sungguh sedih sekali dengan budaya korupsi di negeri ini, dari kalangan bawah sampai kalangan atas rame-rame melakukan korupsi. Baru-baru ini ketua MK telah tertangkap melakukan korupsi padahal lembaga ini dulunya bersih dari korupsi.
Bukan kalangan atas yang korupsi bahkan kalangan bawah juga ikut korupsi. Saya pernah melihat seorang supir metromini yang tidak taat aturan menyogok petugas dishub.
Mental seorang koruptor sudah terlihat di kalangan rakyat jelata terutama para pedagang daging dan buah, mereka melakukan kecurangan dengan mengurangi timbangan. Belum lagi para pegawai negeri dan swasta mereka melakukan suap menyuap untuk mendapatkan pekerjaan. Padahal korupsi sebaiknya tidak boleh di jadikan budaya, karena korupsi adalah perbuatan yang sangat merugikan banyak orang.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
1.Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia KPK
            Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai komisi pemberantasan korupsi.
2.Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan KPK
v  UU No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
v  UU No. 28 thun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN
v  UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidaan korupsi
v  Peraturan Pemerintah tentang tata cara pelaksanaa peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
v  UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
v  UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
v  UU No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang
v  Peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2005 tentang system manajemen sumber daya manusia KPK