1)
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya
pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan
bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas) .Sektor pertambangan,
khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde
Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru,
pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di
satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi
permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk
membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
2)
Karakteristik
Pertambangan
Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu (tidak dapat diperbarui), mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate of Return) yang lebih tinggi.
Pergeseran Paradigma
Dasar kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam era desentralisasi saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan kebijakan di tingkat daerah sehingga:
Pertama. Pemerintah pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta masyarakat local.
Kedua. Apabila risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya hanya modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
1. sebagian pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
2. Membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas mengelola kekayaan mineral di daerah tersebut seoptimal mungkin dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Ketiga, Menurut ahli ekonomi Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan yang memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi golongan yang menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan kedua tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan pertama masih untung. Golongan kedua tersebut dapat berupa alam maupun masyarakat. Jadi, tidak adil bila ada suatu usaha yang kemudian menyebabkan lingkungan menjadi lebih rusak atau masyarakat menjadi lebih menderita dibandingkan keadaan sebelum adanya usaha tersebut.
Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
Keempat, sumberdaya alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
Pendekatan Kemitraan
Tantangan masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia termasuk sektor pertambangan harus dihadapi bersama melalui pendekatan kemitraan (partnership) yang berdasarkan hubungan yang fair dan equitable, artinya pemerataan tanggung jawab dan tugas.
Sebagai suatu contoh nyata dalam sektor pertambangan adalah kemitraan dalam menentukan reklamasi lokasi tambang. Dalam menangani reklamasi ini maka perlu dipikirkan kebutuhan dari masyarakat sekitar lokasi tambang, sehingga masyarakat sekitar dapat berdiri sendiri dan tidak selalu bergantung dengan perkembangan ekonomi yang disebabkan oleh operasi tambang. Untuk itu dalam masalah reklamasi ini maka Departemen Energi & Sumberdaya Mineral, Departemen Kehutanan dan perusahaan harus berkonsultasi dengan masyarakat sekitar untuk menentukan reklamasi yang terbaik.
Apabila dilihat dari masalah pemerataan, maka kemitraan ini perlu dikonsultasikan dengan masyarakat sekitar oleh pemda. Hal ini untuk menghindari adanya rasa “dirugikan” setelah penambangan berjalan. Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi masalah ini sebab jangan sampai perusahaan pertambangan merasa bahwa Pemerintah Daerah tidak melakukan upaya untuk pembangunan didaerah lokasi pertambangan. Perlu juga diperjelas mengenai hak-hak dan kewajiban dari masyarakat setempat, terutama yang berhubungan dengan masalah hukum adat. Karena keragaman dari masyarakat adat di Indonesia, maka perlu dikaji kembali melalui studi yang intensif tentang struktur masyarakat adat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari rasa “tidak percaya” dari masing-masing stakeholders.
Jika kita membuka kamus, maka kita akan mendapatkan berbagai definisi tentang pertambangan. Namun amat sedikit dari definisi tersebut yang mendekati makna empirik dari kegiatan pertambangan. Untuk itu saya akan memberikan definisi menurut apa yang saya temui dan lihat dengan mata kepala saya sendiri. Definisi ini saya simpulkan dari hasil perjalanan saya ke beberapa daerah pertambangan di Indonesia dan beberapa negara.
Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu (tidak dapat diperbarui), mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate of Return) yang lebih tinggi.
Pergeseran Paradigma
Dasar kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam era desentralisasi saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan kebijakan di tingkat daerah sehingga:
Pertama. Pemerintah pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta masyarakat local.
Kedua. Apabila risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya hanya modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
1. sebagian pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
2. Membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas mengelola kekayaan mineral di daerah tersebut seoptimal mungkin dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Ketiga, Menurut ahli ekonomi Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan yang memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi golongan yang menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan kedua tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan pertama masih untung. Golongan kedua tersebut dapat berupa alam maupun masyarakat. Jadi, tidak adil bila ada suatu usaha yang kemudian menyebabkan lingkungan menjadi lebih rusak atau masyarakat menjadi lebih menderita dibandingkan keadaan sebelum adanya usaha tersebut.
Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
Keempat, sumberdaya alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
Pendekatan Kemitraan
Tantangan masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia termasuk sektor pertambangan harus dihadapi bersama melalui pendekatan kemitraan (partnership) yang berdasarkan hubungan yang fair dan equitable, artinya pemerataan tanggung jawab dan tugas.
Sebagai suatu contoh nyata dalam sektor pertambangan adalah kemitraan dalam menentukan reklamasi lokasi tambang. Dalam menangani reklamasi ini maka perlu dipikirkan kebutuhan dari masyarakat sekitar lokasi tambang, sehingga masyarakat sekitar dapat berdiri sendiri dan tidak selalu bergantung dengan perkembangan ekonomi yang disebabkan oleh operasi tambang. Untuk itu dalam masalah reklamasi ini maka Departemen Energi & Sumberdaya Mineral, Departemen Kehutanan dan perusahaan harus berkonsultasi dengan masyarakat sekitar untuk menentukan reklamasi yang terbaik.
Apabila dilihat dari masalah pemerataan, maka kemitraan ini perlu dikonsultasikan dengan masyarakat sekitar oleh pemda. Hal ini untuk menghindari adanya rasa “dirugikan” setelah penambangan berjalan. Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi masalah ini sebab jangan sampai perusahaan pertambangan merasa bahwa Pemerintah Daerah tidak melakukan upaya untuk pembangunan didaerah lokasi pertambangan. Perlu juga diperjelas mengenai hak-hak dan kewajiban dari masyarakat setempat, terutama yang berhubungan dengan masalah hukum adat. Karena keragaman dari masyarakat adat di Indonesia, maka perlu dikaji kembali melalui studi yang intensif tentang struktur masyarakat adat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari rasa “tidak percaya” dari masing-masing stakeholders.
Jika kita membuka kamus, maka kita akan mendapatkan berbagai definisi tentang pertambangan. Namun amat sedikit dari definisi tersebut yang mendekati makna empirik dari kegiatan pertambangan. Untuk itu saya akan memberikan definisi menurut apa yang saya temui dan lihat dengan mata kepala saya sendiri. Definisi ini saya simpulkan dari hasil perjalanan saya ke beberapa daerah pertambangan di Indonesia dan beberapa negara.
3)
CARA PENGELOLAAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Usaha pertambangan,
sebagai motor penggerak pembangunan dalam sector ekonomi , merupakan dua sisi
yang sangat dilematis dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Sesuatu yang
disadari termasuk salah kegiatan yang banyak menimbulkan kerusakan dan
pencemaran lingkungan hidup, Keadaan demikian akan menimbulkan benturan
kepentingan usaha pertambangan disatu pihak dan dan usaha menjaga kelestarian
alam lingkungan dilain pihak , untuk itu keberadaan UU No.32 Tahun 2009, ada
menjadi instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan
berupa:
a. KHLS (Kajian
Lingkungan hidup Strategis)
b. Tata ruang
c. Baku mutu
lingkungan
d. Kreteria baku
kerusakan lingkungan
e. Amdal
f. UKL-UPL
g. Perizinan
h. Instrumen ekonomi
lingkungan hidup
i. Peraturan perundang-undangan
berbasis lingkungan hidup
j. Anggaran berbasis
lingkungan hidup
k. Analisis resiko
lingkungan hidup
l. Audit lingkungan
hidup
Instrument lain sesuai
dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
1. Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi
tidak termasuk kedalam kajian studi AMDAL karena merupakan rangkaian kegiatan
survey dan studi pendahuluan yang dilakukan sebelum berbagai kajian kelayakan
dilakukan. Yang termasuk sebagai kegiatan ini adalah
a. pengamatan melalui
udara
b. survey geofisika
c. studi sedimen di
aliran sungai dan
d. studi geokimia yang
lain,
Diperkirakan lebih
dari 2/3 kegiatan ekstaksi bahan mineral didunia dilakukan dengan pertambangan
terbuka. Teknik tambang terbuka biasanya dilakukan dengan open-pit mining,
strip mining, dan quarrying,
2. metode strip mining
(tambang bidang).
Dengan menggunakan
alat pengeruk, penggalian dilakukan pada suatu bidang galian yang sempit untuk
mengambil mineral. Setelah mineral diambil, dibuat bidang galian baru di dekat
lokasi galian yang lama. Batuan limbah yang dihasilkan digunakan untuk menutup
lubang yang dihasilkan oleh galian sebelumnya. Teknik tambang seperti ini
biasanya digunakan untuk menggali deposit batubara yang tipis dan datar yang
terletak didekat permukaan tanah.
3. Teknik pertambangan
quarrying
bertujuan untuk
mengambil batuan ornamen, bahan bangunan seperti pasir, kerikil, batu untuk
urugan jalan, semen, beton dan batuan urugan jalan makadam.
Tambang bawah tanah
digunakan jika zona mineralisasi terletak jauh di dalam tanah sehingga jika
digunakan teknik pertambangan terbuka jumlah batuan penutup yang harus
dipindahkan sangat besar. Produktifitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali lebih
rendah dibanding tambang terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih kecil
dan akses ke dalam lubang tambang lebih terbatas.Kegiatan ekstraksi
meng-hasilkan limbah dan produk samping dalam jumlah yang sangat banyak. Limbah
utama yang dihasilkan adalah batuan penutup dan limbah batuan. Batuan penutup
(overburden) dan limbah batuan adalah lapisan batuan yang tidak mengandung
mineral, yang menutupi atau berada diantara zona mineralisasi atau batuan yang
mengandung mineral dengan kadar rendah sehingga tidak ekonomis untuk diolah.Batuan
penutup umumnya terdiri dari tanah permukaan dan vegetasi sedangkan batuan
limbah meliputi batuan yang dipindahkan pada saat pembuatan terowongan,
pembukaan dan eksploitasi singkapan bijih serta batuan yang berada bersamaan
dengan singkapan bijih.
3.Pengolahan Bijih dan
Operasional Pabrik
pengolahan bijih pada
umumnya terdiri dari proses benefication – dimana bijih yang ditambang diproses
menjadi konsentrat bijih untuk diolah lebih lanjut atau dijual langsung, Proses
benefication terdiri dari kegiatan persiapan, penghancuran dan atau
penggilingan, peningkatan konsentrasi dengan gravitasi atau pemisahan secara
magnetis atau dengan menggunakan metode flotasi (pengapungan), yang diikuti
dengan pengawaairan (dewatering) dan penyaringan.
4. Pengolahan
metalurgi
bertujuan untuk
mengisolasi logam dari konsentrat bijih dengan metode pyrometallurgi, hidrometalurgi
atau elektrometalurgi baik dilaku-kan sebagai proses tunggal maupun kombinasi.
Proses pyrometalurgi seperti roasting (pembakaran) dan smelting menyebabkan
terjadinya gas buang ke atmosfir
Metode hidrometalurgi
pada umumnya menghasilkan bahan pencemar dalam bentuk cair yang akan terbuang
ke kolam penampung tailing jika tidak digunakan kembali (recycle). Angin dapat
menyebarkan tailing kering yang menyebabkan terja-dinya pencemaran udara.
Bahan-bahan kimia yang digunakan di dalam proses pengolahan (seperti sianida,
merkuri, dan asam kuat) bersifat berbahaya.
5. Proses pengolahan
batu bara
pada umumnya diawali
oleh pemisahan limbah dan batuan secara mekanis diikuti dengan pencucian batu
bara untuk menghasilkan batubara berkualitas lebih tinggi. Dampak potensial
akibat proses ini adalah pembuangan batuan limbah dan batubara tak terpakai,
timbulnya debu dan pembuangan air pencuci.
Isu-isu penting yang
perlu dipertimbangkan dalam evaluasi alternatif pembuangan tailing meliputi :
a. Karakteristik
geokimia area yang akan digunakan sebagai tempat penimbunan tailing dan potensi
migrasi lindian dari tailing.
b. Daerah rawan gempa
atau bencana alam lainnya yang mempengaruhi keamanan lokasi dan desain teknis .
c. Konflik penggunaan
lahan terhadap perlindungan ekologi peninggalan budaya, pertanian serta
kepentingan lain seperti perlindungan terhadap ternak, binatang liar dan
penduduk local.
d. Karakteristik kimia
pasir, lumpur, genangan air dan kebutuhan untuk pengolahannya.
e. Reklamasi setelah
pasca tambang.
f. Decomisioning Dan Penutupan
Tambang
Setelah ditambang
selama masa tertentu cadangan bijih tambang akan menurun dan tambang harus
ditutup karena tidak ekonomis lagi. Karena tidak mempertimbangkan aspek
lingkungan, banyak lokasi tambang yang ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk
rehabilitasi. Pada prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi
oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan
produktif melalui rehabilitasi.
Tujuan jangka pendek
rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap
erosi. Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi
tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar