Rabu, 24 Mei 2017

Penerapan atau Penggunaan Standar Teknik dan Manajemen

1. Teknik Standar
Standar Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec).
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
2. Standar Manajemen
Adopsi sistem manajemen mutu hendaknya suatu keputusan strategis suatu organisasi. Desain dan penerapan sistem manajemen mutu organisasi dipengaruhi oleh lingkungan organisasi sendiri, perubahan dalam lingkungan tersebut, dan risiko yang terkait dengan lingkungan tersebut,
kebutuhan yang berbeda,sasaran khusus produk yang disediakan, proses yang digunakan, ukuran dan struktur organisasi Standar ini tidak bermaksud untuk menyeragamkan struktur sistem manajemen mutu atau keseragaman dokumentasi. Persyaratan sistem manajemen mutu yang ditetapkan dalam Standar ini melengkapi persyaratan untuk produk. Informasi bertanda “CATATAN” adalah untuk memandu dalam pemahaman dan penjelasan persyaratan yang bersangkutan. Standar ini dapat digunakan oleh pihak internal dan eksternal termasuk lembaga sertifikasi untuk menilai kemampuan organisasi dalam memenuhi persyaratan pelanggan, regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku untuk produk dan persyaratan organisasi sendiri. Dasar-dasar manajemen mutu yang dinyatakan dalam ISO 9000 dan ISO 9004 telah dipertimbangkan dalam pengembangan Standar ini.
3. ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
ISO 9001 ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.

Contoh Penerapan :
Penerapan standar sistem manajemen mutu (ISO) 9001 : 2008 Pada kontraktor PT. Tunas Jaya Sanur
Salah satu contoh penerapannya adalah pada salah satu jurnal ilmiah tentang penerapan standar sistem manajemen mutu (ISO) 9001:2008 pada kontraktor PT. Tunas Jaya Sanur. Dari hasil analisis penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel oleh PT. Tunas Jaya Sanur, dapat disimpulkan bahwa
Tingkat penerapan ISO 9001:2008 PT. Tunas Jaya Sanur pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel sebesar 85,69% termasuk dalam kategori baik sekali (81% sampai dengan 100%).
Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah faktor tenaga kerja (SDM), metode atau prosedur kerja, material, dan form atau dokumen tidak mencapai 1

 Sumber :


Kasus Kontrak Kerja ataupun Kontrak Bisnis


Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
Prosedur Pendirian Bisnis
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis.
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.
Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam Kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1)      Adanya pekerja dan pemberi kerja
Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
2)      Pelaksanaan Kerja
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
3)      Waktu Tertentu
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
4)      Adanya Upah yang diterima
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
a.       Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
b.      Kewenangan
Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
c.       Objek yang diatur harus jelas
Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
d.      Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang - Undang.
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
      e.   Prosedur Pengadaan
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
A. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
           Perencanaan Tenaga Kerja.
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
          Penarikan Tenaga Kerja
 Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
            Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
            Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
B. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara diumumkan secara luas agar dapat menciptakan persaingan yang sehat.
            Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan peralatan yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
            Pemilihan Langsung
Bila pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet. Pejabat/Panitia Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran kemudian membandingkan penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan harga dilakukan secara bersaing.
            Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden, Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu, Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil, Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Kontrak Bisnis
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian yangbentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersbut sebagai salah alat bukti. Kontrak di Indonesa diatur dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata (KUHP Perdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjiandan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yan g bentuknyatertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari uraian singkat tersebut terlihatbahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.
CONTOH SURAT KONTRAK
SURAT PERJANJIAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Tempat tanggal lahir :
Alamat :
Pekerjaan :
Yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai pihak kesatu (1).

2. Nama :
Tempat tanggal lahir :
Alamat :
Pekerjaan :
Yang  selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua (2).

Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian ….., yang diatur dalam pasal-pasal seperti  di bawah ini:
Pasal 1
(memuat hal-hal yang diperjanjikan, hak dan kewajiban para pihak)
Pasal 2
(memuat sanksi apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya)
Pasal 3
(memuat tentang cara penyelesaian masalah apabila terjadi perselisihan)

Bandung, ……… 20..

Pihak kesatu                                                                          Pihak kedua
(                      )                                                                     (                      )


Saksi:
1.
2.


Perusahaan yang telah menerapkan ISO 9000 dan ISO 14000

1)   Pengertian ISO 9000
Pengertian ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi.Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
            adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis;
adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas,tersimpannya data dan arsip penting dengan baik, adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan;
secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label "ISO 9001 Certified" atau "ISO 9001 Registered".
Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut.
Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas.
Kumpulan Standar dalam ISO 9000 ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini: ISO 9000 - Quality Management Systems - Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
    ISO 9001 - Quality Management Systems - Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
    ISO 9004 - Quality Management Systems - Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.
Masih banyak lagi standar yang termasuk dalam kumpulan ISO 9000, dimana banyak juga diantaranya yang tidak menyebutkan nomor "ISO 900x" seperti di atas. Beberapa standar dalam area ISO 10000 masih dianggap sebagai bagian dari kumpulan ISO 9000. Sebagai contoh ISO 10007:1995 yang mendiskusikan Manajemen Konfigurasi dimana di kebanyakan organisasi adalah salah satu elemen dari suatu sistem manajemen.
ISO mencatat "Perhatian terhadap sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat banyak sekali bagian dalam kumpulan standar ISO 9000 ... Suatu organisasi akan meraup keuntungan penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat diimplementasikan". Sebagai catatan, ISO 9001, ISO 9002 dan ISO 9003 telah diintegrasikan menjadi ISO 9001. Kebanyakan, sebuah organisasi yang mengumumkan bahwa dirinya "ISO 9000 Registered" biasanya merujuk pada ISO 9001.
2)   Pengertian ISO 14000
ISO14000 adalah standar internasional untuk manajemen lingkungan  yang  berlaku untuk setiap usaha atau organisasi, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan.Standar-standar ini dikembangkan oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO), yang memiliki perwakilan dari komite seluruh dunia. ISO 14000 termasuk yang paling terkenal adalah ISO 14001, yang merupakan inti set standar yang digunakan oleh organisasi untuk merancang dan menerapkan sistem manajemen lingkungan yang efektif. Standar lainnya termasuk dalam seri ini adalah ISO 14004, yang memberikan pedoman tambahan untuk sistem manajemen lingkungan, dan standar yang lebih khusus yang berhubungan dengan aspek-aspek tertentu dari manajemen lingkungan. ISO 14000 standar manajemen lingkungan yang ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif terhadap lingkungan.

Tujuan utama dari seri ISO 14000 norma adalah "untuk mempromosikan lebih efektif dan efisien pengelolaan lingkungan dalam organisasi dan untuk menyediakan alat yang berguna dan bermanfaat - biaya yang yang efektif, sistem berbasis, fleksibel dan mencerminkan organisasi terbaik dan yang terbaik organisasi praktek yang tersedia untuk mengumpulkan, menafsirkan dan mengkomunikasikan informasi yang relevan lingkungan ". Ini menawarkan sumber bimbingan untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan praktek terbaik universal, dengan cara yang sama dengan ISO 9000 seri sistem manajemen mutu, yang sekarang banyak digunakan, merupakan alat untuk transfer teknologi yang terbaik yang tersedia praktek manajemen mutu. Dalam struktur seri ISO 14000 adalah sama dengan ISO 9000 kualitas manajemen dan keduanya dapat diimplementasikan berdampingan.


5 Perusahaan yang telah menerapkan manajemen mutu ISO 9000 dan ISO 14000

-          PT. Mitsuba Indonesia
-          PT. Bridgestone Tire Indonesia
-          PT. YKK
-          PT. Yuasa Battery Indonesia
-          PT. Toyota Astra Motor
Sumber :