HAK
PATEN
Pengertian
Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian
Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan
intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh
pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut
memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No.
14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang
memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan
dalam industri selama 20 tahun.
Contoh
hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas
first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama
kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara
mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem
first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali
menemukan.
Selain
Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang
merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua
ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara
mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak
berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara
mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian
kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan
di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun
terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan
bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat
diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten
sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun,
dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat
diberikan hak paten sederhana (utility model).
·
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal
penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan
yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara
mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah
berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi
pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang
bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang
sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka
pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh
PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di
bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir,
bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan
untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang
berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk
menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan
hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden
(kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak
paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Contoh
pelanggaran hak paten terjadi pada Samsung dan apple :
Dalam
gambar tersebut kedua produk mengalami pelanggaran hak paten karena apple telah
melanggar dua teknologi yang telah di patentankan begitu juga sebaliknya
Samsung melanggar teknologi apple yang telah di patenkann.
Pengadilan
memerintahkan larangan sebagian penjualan produk Apple dan Samsung di Korea
Selatan. Keputusan pengadilan tersebut dijatuhkan karena dua perusahaan
tersebut terlibat dalam perselisihan sengit
mengenai hak paten yang akan menentukan supremasi mereka dalam pasar
telepon seluler dunia.
Pengadilan
Negeri Seoul menyatakan Apple telah melanggar dua teknologi Samsung yang telah
dipatenkan. Untuk itu Apple diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 40
juta won ($35.000).
Kantor
berita Yonhap memberitakan pengadilan Negeri Seoul juga memerintahkan Samsung
membayar ganti rugi 25 juta won atas pelanggaran satu teknologi Apple yang
sudah dipatenkan. Pengadilan menyatakan kedua perusahaan harus menghentikan
pemasaran produk yang melanggar hak cipta di Korea Selatan, namun larangan
tersebut tidak mengena pemasaran telepon seluler Samsung dan Apple model
terbaru. Samsung mengajukan gugatan hukum terhadap Apple di Seoul bulan April
lalu menyangkut pelanggaran hak paten terkait dengan standar telekomunikasi. Apple
kemudian menjawab gugatan tersebut dengan menggugat balik bahwa Samsung telah
mencontek design dan penghubung pengguna i-phone dan i-pad.
Keputusan
hakim di Korsel tampaknya tidak berpengaruh memperluas perselisihan yang
melibatkan gugatan hukum di sejumlah negara termasuk Australia dan Amerika
Serikat. Samsung berulangkali membantah mencontek produk Apple dan malah
menyatakan di pengadilan bahwa Apple justru memanfaatkan teknologi yang sudah
dipatenkan Samsung untuk koneksi wireless.Samsung mengeksport 40,2 juta telpon
seluler secara global selama bulan April hingga Juni, sementara Apple telah
menjual 25 juta iPhones. Jadi dari kedua produkmyang sudah terkenal namanya itu
telah melanggar hak paten yag seharusnya tidak terjadi karena melanggar
Undang-undang mengenai hak paten