HAKI
adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin
sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian
diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia,
melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran
terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja
melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih
didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau
kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu
adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil
itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan
intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir,
berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of
human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup
eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran
intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek,
dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan
intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak
terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak
merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
Prinsip-prinsip hak
kekayaan intelektual
a. Prinsip Keadilan
(The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip
ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk
bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan
suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil
karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The
Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini
HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia.
Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya,
pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti
dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan
(The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip
ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan
mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni
dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan
martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi
masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The
Social Argument)
Berdasarkan prinsip
ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk
memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan
berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat
dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak
cipta Indonesia.
Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual
1. Undang-undang Nomor
7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(WTO)
2. Undang-undang Nomor
10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor
12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor
14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden
RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of
Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization
6. Keputusan Presiden
RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden
RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of
Literary and Artistic Works
8. Keputusan Presiden
RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
.Klasifikasi hak
kekayaan intelektual
1. Hak Cipta
Hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya
intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang
telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan
perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan.
Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan
demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat
pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda
Hak Cipta.
A. Bentuk dan Lama
Perlindungan
Bentuk perlindungan
yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang
Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama
hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan
bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
program komputer;
sinematografi;
fotografi;
database; dan
karya hasil
pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
B. Pelanggaran dan
Saksi
Dengan menyebut atau
mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a) penggunaan Ciptaan
pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b) pengambilan Ciptaan
pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam
atau di luar Pengadilan;
c) pengambilan Ciptaan
pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
a. ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. pertunjukan atau
pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d) perbanyakan suatu
Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna
keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e) perbanyakan suatu
Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun
atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk
keperluan aktivitasnya;
f) perubahan yang
dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur,
seperti Ciptaan bangunan;
g) pembuatan salinan
cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
2. Hak Kekayaan
Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur
segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan
hukum.
Hak kekayaan industri (
industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini
memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu
habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
b. Merk dagang, hasil
karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang
digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
c. Hak desain industri,
yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai
estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
d. Hak desain tata
letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas
rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen
elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
e. Rahasia dagang, yang
merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam
proses produksi
Menurut Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
f. Varietas tanaman.
Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
:
Perlindungan Varietas
Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal
ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT,
terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan
Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia
dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya
atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah
sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3).
Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Berdasarkan
Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki
keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa
di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan
terdaftar sebagai konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual.
Keberadaan
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dimaksud-kan guna mewakili masyarakat
khususnya Pemohon, seperti Pencipta, Inventor, Pendesain, Pemegang Hak atau
Pihak Lain yang memperoleh hak untuk mengajukan pendaftaran di bidang I Iak
Kekayaan Intelektual yang masing-masing memiliki karakteristik dan prosedur
yang berlainan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hak tersebut.
Seorang
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dituntut memiliki kemampuan dan pengetahuan
legal praktis dan teknis sehingga dapat memberikan saran dan pandangan secara
komprehensif setiap subyek-subyek Hak Kekayaan Intelektual, menggali
keunggulan-keunggulan dari setiap karya intelektual tersebut, bentuk
perlindungan hukum dan prosedur guna mendapatkan perlindungan hukum tersebut,
terutama dalam rangka pengajuan pendaftaran suatu Hak Kekayaan Intelektual di
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. la harus menguasai materi seluruh
hidang Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Pasal 8
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005, hak dan kewajiban seorang Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual sebagai berikut :
1) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak
untuk mewakili, mendampingi, dan/atau membantu kepentingan pihak pengguna jasa
untuk mengajukan dan mengurus permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual
kepada Direktorat Jenderal.
2) Hak untuk mewakili,
mendampingi dan/atau membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disertai surat kuasa.
3) Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual berhak memperoleh imbalan atas jasa yang diberikan kepada
pengguna jasa.
4) Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual berkewajiban :
a) mentaati peraturan perundang-undangan di
bidang Hak Kekayaan Intelektual dan ketentuan hukum lainnya;
b) melindungi kepentingan pengguna jasa, dengan
menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan Hak Kekayaan
Intelektual yang dikuasakan kepadanya; dan
c) memberikan pelayanan konsultasi dan
sosialisasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara permohonan
pengajuan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
5) Pemberian pelayanan dan sosialisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diberikan secara cuma-cuma kepada
pihak pengguna jasa yang tidak mampu.
6) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam
menjalankan tugasnya, menunjuk seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
lainnya untuk bertindak sebagai Protokol, apabila Konsultan yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan tidak hormat.
7) Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
berkewajiban memberitahukan kepada pemberi kuasa tentang pemberhentian sebagai
Konsultan agar pemberi kuasa menunjuk kuasa baru.
8) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang
telah diangkat, apabila di kemudian hari terjadi perubahan mengenai
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf e
wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Direktorat Jenderal.
SUMBER :