HAK MERK
A.
Pengertian Hak Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun
2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara
lain:
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan
dengan barang sejenis.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan
oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
1. Fungsi
Merek
Menurut
Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek
untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya,
menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu
dengan produk perusahaan lain
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda
asal usul produk, juga secara pribadi
menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya,
sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai
sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang
diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan
industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman
modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi
merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi
produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya
mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan
untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran,
dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan
dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek
adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
B. Contoh Pelanggaran Hak merk
Merek TUPPERWARE vs
TULIPWARE di Bandung.
DART
INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai
jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan
botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil
dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari
plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas
minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup
daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya,
piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir,
priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan
main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari
plastik yang bermutu tinggi.
Merek TUPPERWARE sudah
terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666,
300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas,
sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang
diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara
dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di
Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT.
IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku
Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia,
menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan
disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang
diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
1.
Dengan membadingkan
antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan
merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan
oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE.
2.
Terdapat persamaan pada
pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang
sejenis
3.
Penempatan merek pada
bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga
menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk
sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan
mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
4.
Merek TULIPWARE yang
dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan
permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC.
selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar,
untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk
TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk
TUPPERWARE
Sumber :